Desak Polisi Usut Rektor Universitas Pancasila, LPSK Siap Lindungi Korban
LPSK mendesak polisi usut Rektor Universitas Pancasila dan siap lindungi korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai Universitas Pancasila oleh rektornya sendiri. LPSK mendorong aparat polisi mengusut kasus tersebut agar terang benderang.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution meminta polisi mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam mendalami kasus dugaan pelecehan seksual itu.
"Pihak kepolisian memproses kasus tersebut secara profesional dan mandiri," kata Maneger kepada Republika, Ahad (25/2/2024).
Maneger menyampaikan lembaganya membuka pintu bagi korban untuk mengadukan kasus yang dialaminya. LPSK siap menindaklanjuti permohonan perlindungan setelah diajukan oleh korban.
Berdasarkan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban, LPSK memang tak bisa proaktif melindungi korban. LPSK dalam posisi menunggu permohonan yang diajukan korban.
"LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi/korban kasus tersebut jika ada permohonan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Maneger.
Terlepas dari itu, Maneger mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Maneger merasa kasus semacam ini dapat berdampak buruk terhadap citra pendidikan Tanah Air.
"Prihatin atas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan kita," ucap Maneger.
Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hedratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edei diduga melecehkan secara seksual seorang wanita berinsial RZ yang merupakan pejabat di bagian kehumasan di universitas tempat rektor tersebut menjabat.
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS.
Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.