Komnas Perempuan Dukung Korban Polisikan Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendukung korban untuk mempolisikan rektor Universitas Pancasila.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan mendukung korban untuk mempolisikan rektor Universitas Pancasila.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendukung keberanian korban dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila untuk melapor ke polisi. Siti mengamati ada faktor ketimpangan relasi dalam kasus tersebut.

Baca Juga


"Kami mendukung langkah korban untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke sistem peradilan pidana," kata Siti kepada Republika, Ahad (25/2/2024).

Siti menekankan keberanian korban haruslah didukung tidak hanya oleh keluarga, namun juga oleh ekosistem di perguruan tinggi dimana korban berada. Sehingga korban tidak mengalami reviktimisasi.

"Dukungan dimaksud adalah dengan memberikan perlindungan, memastikan tidak mendapatkan sanksi dan memfasilitasi pemulihannya," ujar Siti. 

Siti menganalisa adanya ketimpangan relasi antara korban dengan terduga pelaku. Hal ini didasarkan kronologi yang disampaikan oleh korban. 

"Terjadi relasi yang timpang antara pelaku dan korban yaitu antara atasan-bawahan, dan antara laki-laki dan perempuan. Kerentanan korban sebagai bawahan dan perempuan dimanfaatkan oleh pelaku," ujar Siti. 

Siti menegaskan pelecehan seksual yang dialami korban termasuk salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga ia mendorong penerapan pasal 6 UU TPKS oleh penyidik agar menunjukkan UU TPKS telah berlaku efektif.

"Namun, kami berharap penyidik dan/atau pendamping korban untuk berkoordinasi dengan UPTD PPA dan LPSK untuk pemenuhan hak korban. Mengingat pelaku memiliki kuasa di atas korban," ujar Siti. 

Republika sudah mencoba beberapa kali menghubungi Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hedratno. Namun panggilan tersebut malah ditolak oleh sang rektor. Adapun pesan yang dikirimkan Republika juga belum dibalas oleh sang rektor. 

Diketahui, Prof Edie Toet Hedratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edei diduga melecehkan secara seksual terhadap seorang pegawai di Universitas Pancasila, RZ.

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler