Rektor Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Pelecehan, Ini Sikap Universitas Pancasila

Pihak UP menegaskan menghargai mekanisme hukum di Polda Metro Jaya

univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno saat melantik Satgas PPKS pada Desember 2023 lalu.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Pancasila (UP) memberi tanggapan normatif soal dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai UP oleh rektor UP Prof Edie Toet Hendratno. UP siap membantu penyelidikan kasus tersebut. 

Baca Juga


Kabiro Hubungan Masyarakat UP, Putri Langka menyebut masih menunggu perkembangan kasus di kepolisian. Pihak UP tak ingin melempar tanggapan berlebihan dari proses hukum. 
 
"Untuk saat ini karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," kata Putri kepada Republika, Ahad (25/2/2024). 
 
Pihak UP menegaskan menghargai mekanisme hukum di Polda Metro Jaya. Pihak UP memandang terlapor dan pelapor punya hak yang mesti dijunjung. 
 
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor," ujar Putri. 
 
Pihak UP tak mau mengambil kesimpulan prematur dalam kasus ini. Sehingga pihak UP menghormati asas praduga tak bersalah. 
"Kami selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum ditetapkan," ucap Putri. 
 
 

Selain itu, pihak UP mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihak UP pun menegaskan sikap kooperatifnya dalam kasus ini. 
 
"Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ujar Putri. 
 
Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP. 
 
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS.  

Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.

Pengacara Rektor menilai, dugaan pelecehan seksual itu didasarkan pada laporan fiktif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler