Rektor Universitas Pancasila Juga Dilaporkan Terduga Korban Lain ke Bareskrim Polri

Dua korban dugaan pelecehan seksual rektor sama-sama karyawan Universitas Pancasila.

Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial RZ. Tidak hanya ke Polda, ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama, tetapi dengan korban yang berbeda berinisial DF.

Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. “Sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” tutur kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi, Ahad (25/2/2024).

Baca Juga



Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang.

Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada  RZ di akhir Februari 2023. "Hampir sama kejadiannya, cuman mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ujar Amanda Manthovani.

Kronologi pelecehan versi korban...

Peristiwa asusila yang dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus tersebut pada 6 Februari 2023. Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kemudian rencananya terduga pelaku ETH dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Senin (26/2/2024) hari ini.

"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," tutur Amanda.

Amanda menambahkan, korban pun duduk di kursi yang berada di hadapan terduga pelaku ETH. Pada saat itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. Selanjutnya, terduga pelaku ETH perlahan bangkit dari kursinya dan duduk lebih dekat lagi dari RZ.

Kemudian secara tiba-tiba orang nomor satu di Univeritas Pancasila itu langsung menyosor pipi korban RZ. "Dia (ETH) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," kata Amanda menegaskan.

Kemudian secara spontan, kata Amanda, korban terkejut dan berdiri dari posisinya. Ketika itu korban RZ mengaku ketakutan dan ingin melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, kemudian ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.

Ternyata tidak hanya menyuruh korban meneteskan obat air mata ke mata korban dengan jarak yang tidak terlalu jauh, terduga pelaku kembali melecehkan RZ. “Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” ujar Amanda.

Setelah kejadian itu, korban sempat melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke atasannya. Kemudian RZ melaporkan kejadian memalukan itu ke polisi setelah suaminya mencium gelagat aneh dari istri (RZ).

Akhirnya, suaminya mendesak korban untuk berterus terang dan setelah mendengar cerita istrinya akhir mereka melaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," kata Amanda.

Bantahan pihak rektor...

Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan, menegaskan kabar dugaan pelecehan dipastikan didasarkan pada laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian," kata Raden kepada Republika.co.id, Ahad (25/2/2024).

Raden mewanti-wanti pihak mana pun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan, Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari.

"Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar Raden.

Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba-tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP.

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucap Raden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler