KPPPA Koordinasi dengan Pemprov DKI Soal Perlindungan Korban Pelecehan Rektor
KPPPA berkoordinasi dengan Pemprov DKI soal perlindungan korban pelecehan rektor UP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkomitmen memonitor kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Universitas Pancasila (UP) oleh sang rektor, Prof Edie Toet Hedratno. KPPPA mendorong agar korban memperoleh asesmen dari instansi terkait.
"Kami akan mengawal kasus ini ya sampai tuntas karena memang ini kembali terjadi di dunia kampus," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati kepada Republika, Senin (26/2/2024).
Ratna menyampaikan KPPPA berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan di Pemprov DKI Jakarta sesuai lokasi terjadinya dugaan pelecehan. Lewat koordinasi ini diharapkan korban segera diasesmen.
"Saat ini kami berkomunikasi karena lokusnya di DKI tentu dengan UPTD PPA DKI, saya berkontak untuk asesmen korban. Itu yang utama yang bisa dilakukan," ujar Ratna.
Ratna juga meminta otoritas terkait menindaklanjuti kasus tersebut. Ini termasuk kepolisian yang bisa mengusutnya dari segi pidananya dan Kemendikbudristek dari sisi kemungkinan sanksi terhadap rektor UP.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan kasusnya, dan ini jadi perhatian Kemendikbudristek," ujar Ratna.
KPPPA kembali menyerukan agar kampus menjadi lingkungan yang aman dari aksi kekerasan seksual. "Harapannya betul-betul jadi perhatian agar kampus jadi tempat pembelajaran yang nyaman, jangan terjadi kekerasan seksual," ujar Ratna.
Selain itu, Ratna memuji keberanian korban untuk melaporkan kejadian tersebut meski telah berlalu setahun. Dalam kasus kekerasan seksual, korban memang wajar membutuhkan waktu menyiapkan dirinya untuk melapor. Sebab kejadian semacam itu bisa menimbulkan trauma bagi korban.
"Kami apresiasi keberanian korban untuk speak up karena ini kan dari laporan korban," ucap Ratna.
Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP.
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS.
Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.