KPU Mulai Buka Pendaftaran untuk Pemantau Pilkada 2024, Ini Caranya
Pilkada 2024 dijadwalkan akan digelar pada Rabu 27 November 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pendaftaran itu dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Namun, tahapannya mulai dilakukan sejak saat ini.
"Jadi untuk tahapan terdekat yang saat ini yaitu terkait pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau pilkada dimulai pada 27 Februari hingga 16 November 2024. Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2022, pendaftaran untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan dapat dilakukan di KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota. "Pemantau pemilihan asiing mendaftar pada KPU atas rekomendasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," kata Drajat, sapaan akran Yulianto Sudrajat.
Terpisah, KPU Provinsi DKI Jakarta juga telah resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 pada 27 Februari 2024.
“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Selasa.
Ia menambahkan, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB. Pendaftar pemantau harus melengkapi sejumlah persyaratan sesuai Pasal 42 ayat 5 PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
"Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta," ujar Astri.
Selain itu, KPU juga mengingatkan dalam waktu dekat akan ada tahapan persiapan pencalonan perseorangan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Calon yang dimaksud adalah peserta pemilihan yang diusulkan partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan, yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024," kata Drajat.