KPPPA: Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila Terancam Penjara 12 Tahun
Terduga pelaku belum memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memantau kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa dua pegawai Universitas Pancasila (UP) oleh sang Rektor Prof Edie Toet Hendratno. Pelaku dalam kasus ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati, mendukung penyelidikan Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
"Keamanan korban merupakan hal utama yang perlu diperhatikan, untuk itu apresiasi terhadap respons cepat pihak Polda Metro Jaya yang segera menindaklanjuti laporan para korban," kata Ratna dalam keterangannya pada Selasa (27/2/2024).
Ratna menyebut jika dalam hasil penyidikan terduga pelaku terbukti bersalah maka dapat dikenakan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 KUHP. Pasal itu mengatur penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," ujar Ratna.
Selain itu, terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dari Pasal 5 UU TPKS. Pasal itu menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dihukum.
"Dipidana karena pelecehan seksual nonfisik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta," ujar Ratna.
Di sisi lain, Ratna mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
"Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor," ucap Ratna.
Pada kasus ini, korban RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan korban D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Terduga pelaku Prof Edie mangkir dari panggilan pertama polisi pada 26 Februari 2024.