Dakwaan JPU ke Syahrul Yasin Limpo: Peras Pegawai Hingga Perintahkan Aliran Dana ke Nasdem

SYL didakwa memeras pegawai Kementan dengan total gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras pegawainya sendiri dengan total Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa menerima gratifikasi dari uang hasil pemerasan tersebut. 

Baca Juga


Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SYL pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

JPU KPK mendakwa tindakan SYL dilakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata JPU KPK Masmudi dalam sidang tersebut. 

Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan. 

"Yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya," ujar Masmudi. 

JPU KPK menyebut SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus setorkan kepadanya. Kalau para pejabat eselon I tak bisa memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Masmudi

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 13 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 

JPU KPK membeberkan kucuran uang hasil korupsi dari anggaran Kementan untuk keperluan "ibadah" SYL. JPU KPK mendakwa uang yang diberikan dan digunakan untuk melakukan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya bersumber dari anggaran keuangan pada masing-masing Sekertariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang dipotong dari setiap pencairan kegiatan. 

"Pemberian uang dan pembayaran kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa dilakukan sesuai perintah terdakwa tanpa ada prosedur permintaan keuangan yang resmi dan sah," kata JPU KPK, Masmudi.

Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan disebutkan SYL menyalurkan bantuan bencana alam (atau sembako) Rp 3,52 miliar sepanjang 2020-2023. Rinciannya uangnya dari memalak Ditjen PSP Rp 1,32 miliar, Ditjen PKH Rp 428 juta, Ditjen Perkebunan Rp 55 juta, Ditjen Hortikultura Rp 303 juta, Ditjen Tanaman Pangan Rp 100 juta, BPPSDMP Rp 753 juta, Badan Ketahanan Pangan Rp 105 juta (2020-2021), Barantan Rp 454 juta.

SYL juga didakwa menggunakan uang haram hasil palak pegawai untuk keperluan umrah mencapai Rp 1,87 miliar sepanjang 2020-2023. Rincian asal uang yaitu sebanyak Rp 1 miliar dari Ditjen PSP, sebanyak Rp 600 juta dari Ditjen PKH, sebanyak Rp 159 juta dari Ditjen Perkebunan, sebanyak Rp 112 juta dari BPPSDMP. 

Bahkan, SYL memakai dana haram bagi keperluan ibadah Qurban sebanyak Rp 1,65 miliar (2020-2023). Rincian asal uang yaitu sebanyak Rp 360 juta dari Ditjen PSP, sebanyak Rp 250 juta dari Ditjen Tanaman Pangan, sebanyak Rp 75 juta dari Ditjen Perkebunan, sebanyak Rp 87,5 juta dari BPPSDMP, sebanyak Rp 57 juta dari Badan Ketahanan Pangan, dan sebanyak Rp 825 juta dari Balitbangtan. 

 

Dalam dakwaannya, JPU KPK juga mengungkap adanya aliran dana ke Partai Nasdem dari anggaran Kementan. Aliran dana itu bisa terjadi berkat arahan Syahrul Yasin Limpo.

JPU KPK mendakwa uang yang diberikan dan digunakan untuk melakukan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya bersumber dari anggaran keuangan pada masing-masing Sekertariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang dipotong dari setiap pencairan kegiatan.

"Pemberian uang dan pembayaran kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa dilakukan sesuai perintah terdakwa tanpa ada prosedur permintaan keuangan yang resmi dan sah," kata JPU KPK, Masmudi dalam sidang tersebut.

Dalam rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1 Kementan terungkap ternyata ada uang Rp 40,1 juta mengalir ke Nasdem. Rinciannya, Setjen Kementan memberikan Rp 8,3 juta pada 2020; Rp 23 juta pada 2021; dan Rp 8,8 juta pada 2022.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044," ujar Masmudi.


 

SYL menyatakan siap mematuhi proses hukum. Hal tersebut dikatakan SYL seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Saya sudah sampaikan kepada PH (penasihat hukum) intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL kepada awak media. 

SYL bahkan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum atas tindakan kalau terbukti bersalah di meja hijau. 

"Dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujar mantan politikus Nasdem itu.

Selanjutnya, SYL meninggalkan awak media guna menghindari serbuan pertanyaan. SYL mempercayakan tim kuasa hukumnya untuk memberi keterangan. 

"PH saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya," ujar SYL. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler