Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno Penuhi Panggilan Polisi

Edie hari ini diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan pelecehan seksual.

Republika/Ali Mansur
Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024).
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno alias ETH hari ini tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang karyawannya. Didampingi kuasa hukumnya, ETH tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Alphard Hitam bernopol B 1699 DFB.

Baca Juga


Namun, Edie irit bicara saat ditanya oleh awak media terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat dirinya. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan dua korbannya. Tanpa menjawab pertanyaan lainnya, dia langsung masuk gedung Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Enggak-enggak, enggak lah. ayo, ayo, ayo, saya harus masuk, saya harus masuk," ujar Edie sembari masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, Edie sempat tidak hadir pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) lalu. Edie meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda karena ada kegiatan lain di waktu yang sama.

Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial  RZ. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kekerasan seksual di satuan pendidikan - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler