Polisi Kini Didesak Berani Tangkap dan Tahan Firli Bahuri

Tindakan tegas terhadap Firli Bahuri dinilai bisa perkuat posisi penegakan hukum.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ali Mansur, Bambang Noroyono

Baca Juga


Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menantikan ketegasan polisi untuk meringkus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons Firli Bahuri yang dikabarkan 'hilang' saat dirinya harus menjalani proses hukum. Praswad menyinggung agar polisi menunjukkan taringnya menghadapi Firli.

"Kami ingin melihat kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan tindakan pro justia," kata Praswad kepada Republika, Kamis (29/2/2024). 

Firli memang dikenal sebagai purnawirawan jenderal polisi. Tapi hal itu, menurut Praswad, mestinya tak membuat polisi sungkan menahannya. 

"Karena penegakan hukum harus benar-benar bermuara pada independensi. Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain politik," ujar Praswad. 

Praswad juga menekankan secara objektif strategi penyidikan, penangkapan, dan penahanan akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan. Apalagi, mengingat hal tersebut menunjukkan ketegasan penegak hukum sekaligus menghilangkan potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. 

"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus 'abadi' tanpa kelanjutan," ujar Praswad. 

Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto juga mengkritisi polisi yang tak kunjung menahan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Alhasil, keberadaan Firli tak diketahui saat ini. 

Bambang menyinggung penyidik semula mengklaim Firli tak melarikan diri. Alasan itulah yang membuat Firli tak kunjung ditahan selama penyidikan. Tapi alasan itu malah membuat Firli bisa melenggang bebas. 

"Artinya alasan subjektif penyidik kepolisian, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri terbantahkan," kata Bambang kepada Republika, Kamis (29/2/2024). 

Bambang menyayangkan polisi yang sejak awal gagal mengendus gelagat mencurigakan Firli untuk kabur. Padahal Firli sebenarnya tak kooperatif sejak awal penyidikan. 

"Padahal sejak awal indikasi ke arah sana sudah ada, yakni tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan kepolisian, bahkan melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan," ujar Bambang. 

Bambang menyebut harusnya Firli ditahan saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Bahwa pra peradilan itu adalah hak dari tersangka dan diperbolehkan, harusnya penyidik juga melihat itu sebagai alasan subyektif penahanan," lanjut Bambang. 

Bambang berharap polisi terbuka soal alasan membiarkan Firli menghirup udara bebas walau berstatus tersangka. Bambang menyebut publik bisa saja berprasangka buruk atas keputusan polisi itu. 

"Faktanya penyidik tetap membiarkan. Apakah itu kecerobohan atau kesengajaan penyidik, itu yang harus dijelaskan kepolisian," ucap Bambang. 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Kasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, pada Rabu (28/2/2024) membantah bahwa kliennya menghilang pascaabsen dari pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024). Bahkan, Ian mengaku selalu berkomunikasi dengan kliennya tersebut setiap hari.

“Saya komunikasi tiap hari dengan beliau,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Ian Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan. Namun Ian tidak membeberkan alasan Firli tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka

“Hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalka ulang ke penyidik,” kata Ian Iskandar. 

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Firli yang lain, Fahri Bachmid mengatakan, dirinya sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Firli. Dia pun mengaku tak mengetahui di mana keberadaan kliennya itu. Tim pengacara, kata Fahri, pun tak lagi mengetahui tentang langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan untuk pendampingan terhadap Firli. 

“Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangan terkini,” begitu kata Fahri saat dihubungi wartawan via telepon dari Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Dalam kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, namun yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.



Mabes Polri belum dapat memastikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Firli Bahuri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, bersama Polda Metro Jaya saat ini hanya berfokus pada proses pemberkasan agar perkara bisa segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah untuk pemenuhan P-19 (melengkapi berkas perkara) untuk memenuhi apa yang sudah diberikan petunjuk oleh jaksa,” kata Trunoyudo saat ditemui di Rapim Polri di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Pernyataan Trunoyudo itu menjawab desakan publik, dan sejumlah kalangan pegiat antikorupsi yang mendesak agar kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Firli lantaran berkali-kali tak memenuhi panggilan dari pemeriksaan. Trunoyudo menjelaskan, proses hukum terhadap Firli ini, dilakukan terbuka prosesnya.

Menurut dia, semua langkah hukum yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, pun Bareskrim Polri terhadap purnawirawan polisi bintang tiga itu pasti akan disampaikan ke media. Pun Trunoyudo memastikan, Polri konsisten untuk tetap profesional dalam penuntasan kasus Firli.

“Dari awal, kami sampaikan bahwa Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres kasus ini,” kata Trunoyudo.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sahroni Hasibuan menyampaikan, tim JPU, belum menerima kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri. “Belum. Berkas perkara sampai saat ini masih di penyidik (kepolisian) untuk dilengkapi,” ujar Sahroni, pada Kamis (29/2/2024).

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler