Populasi Kendaraan Listrik Meningkat, Roda Dua Naik 262 Persen

Jumlah sepeda motor listrik menjadi 62 ribu pada 2023.

Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat menyelesaikan perakitan motor listrik di PT Terang Dunia Internusa Plant II, Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). PT Terang Dunia Internusa atau United Bike mulai fokus memproduksi motor dan sepeda listrik dengan menargetkan kapasitas produksi sebanyak 500.000 unit per tahun sebagai upaya mendukung pengurangan emisi karbon.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mencatat populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) meningkat pesat pada 2023. Penambahan kendaraan roda dua mencapai 262 persen.

Baca Juga


Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Hendro Martono, mengatakan jumlah kendaraan listrik roda dua bertambah dari 17 ribu pada 2022 menjadi 62 ribu pada 2023. “Peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda dua,” ujar Hendro dalam sosialisasi insentif dalam rangka percepatan investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Insentif yang diberikan pemerintah kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik roda dua adalah potongan Rp 7 juta per unit.

Sementara itu, penambahan populasi kendaraan listrik roda empat pada 2023 meningkat 43 persen. Ia menyebut ada peningkatan dari 8.000 unit pada 2022 menjadi 12 ribu unit pada tahun lalu.

Namun, Hendro menilai meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif, penambahan ini belum cukup untuk meningkatkan jumlah KBLBB di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar nol persen.

Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dan terurai lengkap (completely knocked down/CKD), dengan nilai komponen lokal atau TKDN di bawah 40 persen.

Insentif lain yang telah diberikan, di antaranya tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi KBLBB sebesar 100 persen.

Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB sebesar 50 persen, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler