Kapan Perbankan Syariah Bisa Jadi Nazir?

UU P2SK memberikan sejumlah mandat baru untuk reformasi perbankan syariah.

Republika/Prayogi
Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan sejumlah mandat baru untuk reformasi perbankan syariah. Salah satunya yakni peran perbankan syariah yang diperbolehkan menjadi nazir atau pengelola wakaf.

Baca Juga


Berkaitan dengan mandat baru tersebut, Bank Indonesia (BI) memastikan pembahasan masih terus dilakukan. "Bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan syariah menyiapkan fungsi perbankan syariah sebagai nazir," kata Deputi Gubernur BI Juda Agung Juda dalam acara Peluncuran Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023 dan Sharia Economic and Financial Outlook (SHeFO) 2024 di Gedung BI, Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arief Wibisono mengungkapkan, pada dasarnya UU P2SK membuka peran bank syariah sebagai nazir wakaf. Arief mengatakan, kebijakan tersebut dinilai semakin memperkuat peran bank syariah.

"Mandat ini memperkuat perbankan syariah sebagai institusi yang bisa banyak menyelesaikan banyak masalah ekonomi dan sosial," tutur Arief.

Arief menjelaskan ekonomi dan keuangan syariah dipandang sebagai arus baru perekonomian. Arief mengharapkan hal tersebut dapat menjadi pilar utama dalam mendukung perekonomian nasional menghadapi berbagai tantangan dan risiko global.

Untuk itu, Arief menegaskan berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung kapasitas keuangan syariah di Tanah Air. Salah satunya melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK yang sudah disahkan sejak Januari 2023.

"UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah," ucap Arief.

Sebelumnya, OJK memastikan akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah. 

"Dalam UU P2SK memang terdapat tambahan fungsi sosial bank syariah untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf yaitu di Pasal 4 Ayat 3," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Republika, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Dian mengatakan di Pasal 4 ayat 4 juga diatur bahwa pelaksanaan fungsi sosial tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Terkait wakaf, lanjut Dian, saat ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Wakaf.

"Jika UU Wakaf memungkinkan bank syariah menjadi nazir maka dimungkinkan bank syariah untuk menjadi nazir dan OJK akan menyusun ketentuan terkait hal tersebut," jelas Dian. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler