Tarif Parkir VIP Hingga Rp 350 Ribu di Stasiun Yogyakarta, Forpi: Terus Berulang

Daop 6 Yogyakarta sebut area drop zone parkir Rp 350 ribu milik Sheyco Tour & Travel

Republika/Wihdan Hidayat
Penumpang kereta api jarak jauh naik ke atas kereta di Stasiun Yogyakarta.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengelola parkir yang menerapkan tarif tidak wajar atau tidak sesuai peraturan kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Baru-baru ini sebuah area parkir VIP di kawasan Stasiun Yogyakarta mengenakan tarif parkir hingga Rp 350 ribu dengan durasi tujuh jam.


Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, kejadian yang disebut nuthuk atau menaikkan harga dengan tidak wajar tersebut sudah sering terjadi di Kota Yogyakarta.

"Jika kasus nuthuk terus berulang, maka akan merusak citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata," katanya, Ahad (3/3/3024).

Pihaknya pun menyesalkan adanya tarif parkir yang tidak mematuhi aturan tersebut. Meski lokasi parkir tersebut dikelola pihak swasta, katanya, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Meski parkir dikelola oleh pihak swasta maupun masyarakat secara mandiri, seharusnya tarif parkir mengikuti aturan yang ada. Misalnya perda tentang tarif parkir di Kota Yogyakarta," ucapnya.

Kamba menuturkan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan pengelola parkir agar tidak melakukan praktik nuthuk parkir ini. Bahkan, petugas pun sudah sering melakukan razia dan penegakan hukum.

"Namun seakan tidak memberikan efek jera," kata Kamba.

Untuk itu, petugas diminta melakukan tindakan tegas jika ditemukan ada oknum juru parkir yang terbukti melakukan aksi nuthuk. Hal ini mengingat aksi tersebut sudah sering terjadi.

"Penegakan aturan harus diikuti dengan pengawasan secara ketat," jelas Kamba.

Sebelumnya diberitakan, tarif parkir VIP di area parkir Stasiun Yogyakarta (Stasiun Tugu) yang dipatok hingga Rp 350 ribu menjadi viral di media sosial. Daop 6 Yogyakarta membenarkan adanya tarif parkir hingga ratusan ribu rupiah tersebut.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menyebut bahwa parkir tersebut berlokasi di sisi selatan area drop zone penumpang pintu selatan. Parkir tersebut tidak dikelola oleh Daop 6 Yogyakarta, namun dikelola oleh mitra.

"Benar, tarif sebesar itu diakui oleh pihak pengelolanya yaitu Sheyco Tour & Travel, salah satu mitra kami," kata Krisbiyantoro, Jumat (1/3/2024).

Krisbiyantoro menuturkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi persoalan tarif parkir di Stasiun Yogyakarta. Ditegaskan bahwa tarif parkir harus menyesuaikan peraturan daerah (perda).

Pihaknya juga meminta pengelola parkir untuk mengikuti perda yang berlaku, dalam hal ini perda yang dikeluarkan Kota Yogyakarta. Pengelola parkir yang tidak mentaati perda pun akan ditertibkan.

"Tentunya demikian, kami akan meminta kepada pengelola slot parkir tersebut untuk mengikuti perda Yogyakarta. Dan kami KAI akan menertibkan para mitra pengguna slot parkir sesuai peruntukannya," ucap Krisbiyantoro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler