Polri Konsisten Tangani Kasus Firli Bahuri
Polri yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Dalam menuntaskan perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," tegas Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/3/2024).
Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Kemudian juga penyidik terus berupaya memenuhi berkas perkara P-19. Hal itu disampaikan Trunoyudo, menanggapi tuntutan tiga mantan pimpinan KPK, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, namun yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.
“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” ucap Karyoto
Selain itu, Firli juga mengatakan jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Artinnya, jika nanti tidak cukup bukti kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkatan. Dia menegaskan penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu.
“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh,” tegas Karyoto.