Demokrasi dan Pemilu Bermartabat, Refleksi Wajah Politik Kita
Studi-studi ungkap kemandegan demokratisasi di Indonesia
Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- H L A Hart, seorang ahli hukum ternama, mendefinisikan demokrasi dalam bukunya "The Concept of Law" sebagai sebuah sistem pemerintahan di mana; 1) Kedaulatan rakyat: Rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kekuasaan ini diwujudkan melalui partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan; 2) Pemerintahan berdasarkan hukum: Pemerintah dalam sistem demokrasi terikat oleh hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Hukum tersebut harus dibuat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan;
3) Persamaan hak: Semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya; 4) Kebebasan politik: Rakyat memiliki hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat secara bebas. Hak-hak ini penting untuk memastikan bahwa rakyat dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi; dan 5) Pemilihan umum yang bebas dan adil: Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang berkala dan transparan merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Pemikiran Hart menjadi penting untuk menjadi variabel dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dan demokrasi di Indonesia saat ini. Capaian demokrasi di Indonesia pascareformasi, lebih dari dua dasawarsa dicatat dengan penilaian yang berbeda-beda dan bahkan menunjukkan kesimpulan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Bahkan studi-studi belakangan menunjukkan terjadi kemandegan demokratisasi di Indonesia.
Studi Markus Mietzner tahun 2012, misalnya menyebut bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemandekan. Ada berbagai upaya serius untuk menahan laju reformasi, meskipun tidak selalu berhasil; sehingga demokrasi di Indonesia seolah membeku.
Studi Markus Mietzner itu hampir sama dengan “peringatan” Jean Baechler yang berpendapat bahwa demokrasi tidak saja mengandung kebajikan, namun juga dapat terbersit adanya kecurangan (korupsi) dalam demokrasi. Tipe-tipe utama kecurangan dalam demokrasi tersebut meliputi kecurangan politis, kecurangan ideologis, dan kecurangan moral.
Fareed Zakaria juga menengarai dalam demokrasi bisa saja terjadi penyimpangan yang sumbernya berasal dari dua hal, yaitu: 1) berasal dari otokrat terpilih, dan 2) berasal dari rakyatnya sendiri. Yang terakhir ini, mayoritas rakyat – terutama di negara berkembang–sering kali meruntuhkan hak-hak asasi manusia serta mengkorupsi toleransi dan keterbukaan yang ada.
Di Tengah tradisi atau perspektif dalam mengukur derajat demokrasi (di Indonesia) melalui Pemilu, tulisan ini mencoba memahami demokrasi di Indonesia dengan menekankan pada aspek kelembagaan penyelenggara Pemilu terutama pada mekanisme pengawasan Pemilu.
Pengawasan Pemilu menjadi instrumen norma penting dalam Pemilu sebagai penegakan martabat demokrasi yang pada gilirannya mampu untuk merestrukturisasi perilaku sosial masyarakat untuk taat pada norma-norma hukum Pemilu.
Bila demokrasi didefinisikan sebagai 1) kontrol rakyat atas pemerintahan berdasarkan 2) kesetaraan politik, maka demokrasi di Indonesia membutuhkan perangkat penilaian untuk menjaga martabat demokrasi itu dan menilai derajat kontrol dari rakyat supaya efektif dan inklusif. Dengan kata lain, dibutuhkan adanya instrumen penilaian dan pengawasan untuk melihat seberapa jauh dua prinsip demokrasi ideal itu terlembagakan dalam Pemilu 2024.
Karena itu, prinsip-prinsip tersebut perlu diturunkan menjadi nilai perantara (mediating values) pelaksanaan demokrasi di Indonesia, khususnya pada Pemilu 2024. Konkretisasinya menjadi dasar untuk menilai baik atau buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi demokrasi itu sendiri.
Nilai perantara itu berupa partisipasi, otorisasi, representasi, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. Menurut Surbakti, Pemilu berperan sebagai mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik dan/atau mengenai sirkulasi elit secara periodik dan tertib.
Pemilu merupakan suatu pagelaran yang dilaksanakan oleh suatu negara yang mengakui dirinya adalah suatu negara yang demokratis. Dalam konsep hukum ketatanegaraan, hal ini dikenal sebagai asas kedaulatan rakyat.
Untuk menilai penyelenggaraan Pemilu 2024, nilai perantara perlu direalisasikan oleh institusi yang mampu merealisasikan nilai-nilai tersebut.
Demokrasi dimulai...
Demokrasi dimulai dari serangkaian prinsip atau idealisme yang regulatif dan kemudian diikuti oleh prosedur dan tatanan institusional yang dengannya prinsip-prinsip itu direalisasikan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menganalisis lebih lanjut aktualisasi demokrasi di Indonesia, khususnya dengan melihat penyelenggara Pemilu 2024.
Sebagai praktik, tentu saja Pemilu 2024 tidak cukup untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia. Masih ada banyak faktor lain yang berkelindan, sebagai aktor utama penyebab menurunnya kapasitas dan kapabilitas demokrasi di Indonesia, terutama sekali dalam mengembalikan martabat demokrasi kepada rakyat sebagai sang pemilik, dan institusi demokrasi sebagai “the only game in town”.
Maka dari itu, diperlukan juga sebuah institusi demokrasi yang mampu menegakkan dan merealisasikan nilai-nilai perantara itu menjadi lebih actual. Bawaslu dalam hal ini mempunyai peran signifikan dalam hal ini.
Terlebih dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2024 dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu semakin menguat, karena aktor-aktor politik menggunakan berbagai instrumen non demokrasi dalam permainan politik mereka, mengisolasi institusi-institusi demokrasi lainnya dalam ruang bekerja yang hampa.
Refleksi Pemilu 2024
Jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 telah ditemukan beberapa fakta sebagai berikut:
a. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengguncang dunia politik Indonesia terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang semula minimal 40 tahun, berubah menjadi dapat dibawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Hal ini membuat peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan anak Presiden Joko Widodo untuk berkompetisi di Pilpres 2024 yang kemudian menjadi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto
b. Pencalonan Caleg koruptor. Dimana mantan narapidana kasus korupsi yang telah menjalani hukuman, kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan dampak dari revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar
c. Permasalahan netralitas Aparatur Negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk pemenangan peserta Pemilu tertentu. Sebagai contoh: Sebanyak 12 Kepala Desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, menyatakan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu (Keterangan Pers Komnas HAM tanggal 21 Februari 2024)
d. persoalan klasik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik tidak terdaftar maupun belum memperhatikan hak kelompok marjinal-rentan (Keterangan Pers Komnas HAM tanggal 21 Februari 2024)
e. Politisasi bansos dinilai kian masif jelang Pilpres 2024
f. pemilihan dan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah masih belum transparan, akuntabel dan partisipatif (menurut KPPOD tanggal 18 Agustus 2023). Hal ini disinyalir dapat berpengaruh terhadap netralitas Pj yang diangkat.
Selanjutnya setelah Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU memanfaatkan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Fungsinya membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.
Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di TPS dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik. Permasalahannya penggunaan Sirekap oleh petugas pemilu mulai dari KPPS dan PPK belum jelas betul.
Begitu pula aturan mainnya. Potensi pelanggaran pun muncul ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan di sistem komputer Sirekap dan formulir C-1. Permasalahan data dalam sistem Sirekap KPU juga rawan penggelembungan suara.
Melihat hal ini, KPU menjadi kurang mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat, jika tanpa ada lembaga lainnya yang mengawasi. Lembaga negara yang mengawasi kinerja dari KPU adalah Bawaslu. Bahkan KPU dan Bawaslu mendapatkan pengawasan secara etik dari DKPP.
Bawaslu sampai saat ini sudah menyatakan belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024 (Keterangan Bawaslu 24 Februari 2024). Sementara DKPP hanya menyelesaikan permasalahan etik yang tidak dapat berimplikasi langsung secara hukum. Dengan dinamika pemilihan yang sangat tinggi bukannya tidak mungkin berbagai kontroversi dan potensi pelanggaran pemilu dapat menciderai proses demokrasi.
Eksistensi Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan penguatan kelembagaan Bawaslu, baik dari struktur dan kewenangan hingga lahir. Transformasi krusial yang dilakukan pembentuk UU terhadap Bawaslu adalah menambahkan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu, adjudikasi.
Penambahan wewenang ini membuat ...
Penambahan wewenang ini membuat Bawaslu tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi, melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Berdasarkan UU Pemilu, fungsi adjudikasi yang dimiliki Bawaslu dapat dilaksanakan untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
Selanjutnya, kehadiran Bawaslu beserta jajarannya sesuai UU Pemilu, dengan kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang jujur dan adil.
Fungsi Bawaslu sangat dibutuhkan sebagai lembaga negara di bawah UU yang bersifat tetap dan mempunyai kewenangan dalam mengawasi jalannya Pemilu, menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Keadilan Pemilu (electoral justice) sebagai sarana dan mekanisme untuk menjamin bahwa proses Pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan kecurangan.
Termasuk dalam mekanisme keadilan Pemilu adalah pencegahan terjadinya sengketa Pemilu melalui serangkaian kegiatan, tindak, dan rekomendasi kepada pihak terkait apakah itu KPU ataupun Peserta Pemilu. Yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kewenangan PSPP, dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa (mediasi dan/atau adjudikasi) sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU.
Jika penegakkan hukum Pemilu diartikan sebagai sarana untuk memulihkan prinsip dan aturan hukum Pemilu yang dilanggar sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Pemilu, maka sejatinya keadilan Pemilu berkaitan dengan proses penegakan hukum Pemilu. Proses yang menjamin Pemilu yang jujur dan adil (free and fair election), dengan menjamin hak konstitusional semua pihak secara proporsional dan berkeadilan.
Kombinasi penyelesaian sengketa yang bersifat alternatif dan korektif ini, selain terdapat dalam UU Pemilu, dipertegas lagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Penambahan kewenangan Bawaslu dalam PSPP, terlihat adanya politik hukum pembentuk UU untuk memperkuat sisi eksekutorial dari fungsi-fungsi Bawaslu. Putusan Bawaslu yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini menjadi putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan Pengadilan. Hal ini mentransformasikan Bawaslu menjadi lembaga quasi peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.
Martabat Demokrasi
Bawaslu memiliki peran fundamental dalam mengawal demokrasi substantif di Indonesia. Demokrasi substantif bukan hanya tentang mekanisme prosedural pemilihan umum (pemilu) yang demokratis, tetapi juga tentang terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam proses dan hasil pemilu.
Ironisnya, keluhan akan transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitas akan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih perlu pembuktian secara substantif tidak saja melalui pengaduan Pemilu yang langsung disampaikan kepada Bawaslu, namun juga memerlukan kapasitas lebih dari Bawaslu untuk menilai penyelenggaraan Pemilu dari perspektif yang lebih luas. Ketika kapasitas institusional demokrasi di Indonesia melemah, karena kekuatan otoritatif yang lebih dominan, upaya Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu perlu diapresiasi.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, baik melalui edukasi kepada publik, pengawasan tahapan pemilu, maupun patroli cyber. Pencegahan ini penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Penanganan pelanggaran yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.
Bawaslu harus memastikan bahwa semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini termasuk melindungi kelompok-kelompok rentan dari diskriminasi dan memastikan akses yang sama terhadap informasi dan sumber daya. Bawaslu harus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dengan demikian, Bawaslu harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan adaptasi dengan berbagai modus pelanggaran pemilu yang semakin kompleks. Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien, Bawaslu dapat membantu mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.
Hal ini sesuai dengan kutipan dari seorang aktivis politik Amerika, Jim Hightower, bahwa “Demokrasi bukanlah sesuatu yang terjadi pada saat pemilu saja, dan bukan sesuatu yang terjadi hanya dalam satu peristiwa. Ini adalah proses pembangunan yang berkelanjutan. Namun hal ini juga harus menjadi bagian dari budaya kita, bagian dari kehidupan kita.”