Masyarakat Yogyakarta Diminta Lapor Jika Ada Pungli Sampah
Warga diminta membayar uang iuran sampah sebesar Rp 100 ribu.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meminta masyarakat melaporkan jika menjumpai praktik pungutan liar (pungli) pembuangan sampah di wilayah ini.
"Bisa melaporkan ke Satpol PP, ke dinas lingkungan hidup (DLH) juga bisa. Nanti akan kami lakukan koordinasi dengan tim saber pungli," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (5/3/2024).
Selain Satpol PP, menurut Octo, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta juga melibatkan unsur Polresta Yogyakarta. Terkait munculnya dugaan praktik pungli oleh oknum sopir truk sampah DLH Kota Yogyakarta, menurut Octo, hal tersebut menjadi ranah DLH Kota Yogyakarta untuk mengklarifikasi.
Menurut Octo, Satpol PP Kota Yogyakarta hingga kini masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di tepi jalan umum. Penegakan perda dengan operasi yustisi terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat akan dilakukan setelah melalui koordinasi bersama DLH Kota Yogyakarta serta pihak kecamatan.
Octo mengakui meski ada sanksi yang bakal diterapkan, masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sejumlah jalan protokol di wilayah ini. Berdasarkan pemetaan DLH Kota Yogyakarta setidaknya ada 15 titik yang masih memerlukan pendekatan khusus terkait pembuangan sampah, antara lain di Jalan Kusumanegara, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Yang jelas itu jalan yang relatif sering dilalui kendaraan dinas lingkungan hidup. Jadi mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk membuang sampah," kata dia.
Sebelumnya, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendalami terkait dugaan adanya praktik pungli yang diduga dilakukan oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta. Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan berdasarkan laporan terdapat warga yang diminta membayar uang iuran sampah sebesar Rp 100 ribu kepada oknum sopir DLH agar sampah dapat diangkut.
Selain itu, oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta juga diduga membawa pulang truk untuk melakukan bisnis kepada masyarakat atau badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan investigasi perihal dugaan pungli oleh oknum sopir truk milik DLH Kota Yogyakarta ini," kata Kamba. Menurut dia, hasil investigasi nantinya dapat menjadi dasar laporan kepada Pj Wali Kota Yogyakarta untuk dilakukan penindakan.