Eks Mensos dan Bambang Rudijanto Bersaksi di Sidang Kasus Bansos Beras
Keduanya dihadikan untuk menjadi saksi terdakwa Kuncoro Wibowo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos 2020-2021. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Juliari merupakan mantan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sedangkan Bambang dikenal sebagai kakak dari pengusaha media Harry Tanoesoedibjo. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo.
"Persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Kasus itu berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Tapi akibat kecurangan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.
JPU KPK mendakwa Kuncoro Wibowo merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Kuncoro didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
JPU KPK mendakwa tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Ada pula Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Akibat perbuatannya, Kuncoro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).