Deadline Semakin Dekat, BPJPH Kampanyekan Wajib Halal Oktober 2024

Pendamping akan terjun ke lapangan untuk sosialisasi kepada para pelaku UMKM.

Republika/Prayogi
Logo halal terpasang pada salah satu produk yang ditawarkan pada Halal Fair 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Pameran yang berlangsung hingga 6 Agustus 2023 tersebut menghadirkan berbagai produk halal mulai dari kuliner, buku, busana, serta produk keuangan dari lebih 200 pelaku usaha, dalam rangka memperkenalkan beragam produk halal kepada masyarakat.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengampanyekan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kampanye WHO2024 itu diawali dengan rapat koordinasi daerah dengan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Makassar, Selasa (6/3/2024).

Ketua Tim Pengumpulan dan Pengolahan Data BPJPH Kemenag RI Yannuar Arif mengatakan rapat koordinasi itu untuk mengkampanyekan pentingnya label produk halal dari pelaku usaha.

"Rakor ini diikuti oleh semua pihak terkait, seperti tim Satgas, LP3H dan LBH untuk mandatori halal,” ujarnya.

Yannuar mengatakan dalam kampanye itu keakuratan dan validitas data menjadi hal yang sangat penting. Ia pun menekankan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) tidak boleh menutup diri terkait data yang dimiliki agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.

Salah satu fokus kampanye adalah mengenai pelaku usaha binaan yang telah mengikuti sertifikasi. Ia menerangkan pada 2023, dilakukan penelusuran terhadap usaha mikro yang ada di wilayah masing-masing, khususnya di sektor wisata kuliner halal.

Usaha-usaha tersebut diharapkan telah memperoleh sertifikasi halal untuk memastikan kehalalan produk yang mereka tawarkan.

"Jadi semua tim setelah ini semua selesai, pendamping akan terjun ke lapangan untuk sosialisasi kepada para pelaku UMKM. Target ada lima titik mulai mal, pasar, pusat oleh-oleh, kuliner dan tempat keramaian lainnya," ujarnya.

Selain itu, para pendamping ini juga akan membantu masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran wajib halal.

“Setelah semua proses mulai dari bahan baku, prosesnya hingga syarat administrasi terpenuhi, maka pendamping membantu mendaftarkan wajib bersertifikat halal,” ucapnya.

Baca Juga


sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler