Pemerintah Tetap Wajibkan Sertifikat Halal Produk Usaha 17 Oktober 2024
Usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging bisa self declare.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan sertifikat halal bagi produk barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik atau produk kimiawi pada 17 Oktober 2024.
"BPJPH Kementerian Agama menyediakan dua skema bagi masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi halal, yakni self declare (gratis) dan reguler," kata H Khairulnas, Satgas BPJPH Kemenag Riau, di Pekanbaru, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan itu di sela rakor daerah LP3H dan LPH yang digelar BPJPH dan Satgas Halal Provinsi Riau diikuti 45 peserta. Kegiatan yang sama dilaksanakan serentak secara nasional pada 34 provinsi di Indonesia.
Menurut dia, untuk usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging bisa menggunakan skema sertifikasi gratis, sangat mudah sekali dan difasilitasi oleh negara.
Karena itu, katanya lagi, kesempatan ini bisa digunakan dengan baik selagi programnya masih ada. Jika program sudah tidak ada lagi, masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halal.
"Untuk sertifikasi skema reguler dengan pembiayaan, untuk usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging dikenakan biaya Rp650.000 yang disetorkan langsung ke negara. Untuk usaha menengah biaya yang diperlukan sebesar Rp5 juta, sedangkan usaha besar Rp11 juta yang wajib disetor ke negara di luar biaya audit lembaga pemeriksa halal," katanya pula.
Untuk itu, katanya lagi, masyarakat Riau bisa segera mengurus sertifikat halal, sehingga nanti tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas-pengawas halal.
Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat menghubungi satgas halal di Kanwil Kemenag Riau atau bisa langsung masuk ke aplikasi SIHALAL.
Masyarakat bisa mendaftarkan secara online diaplikasi SIHALAL, mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun sendiri dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan upload dokumen yang diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan lembaga auditor bagi yang reguler atau pendamping proses halal bagi yang self declare.
Selanjutnya, akan diterbitkan fatwa halal MUI serta sertifikasi halal oleh BPJPH. Produk lain wajib sertifikasi halal adalah produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.