Pedagang Pasar Baru Bandung Resah Sejumlah Kios Disegel
Kurnia mengatakan kios yang belum melakukan verifikasi digembok oleh pengelola.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung mengaku resah atas aksi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang menyegel dan menggembok sejumlah kios pedagang. Akibatnya, sebagian pedagang tidak bisa berjualan sama sekali.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center Kurnia mengatakan penggembokan dan penyegelan kios milik sejumlah pedagang dilakukan pengelola pasar. Tindakan tersebut telah diketahui langsung oleh Perumda Pasar Juara.
Ia mengatakan Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember tahun 2023 dan diperpanjang satu bulan kemudian. Namun, terdapat beberapa pedagang yang belum melakukan verifikasi karena alasan tidak tahu, dan sakit mencapai 1.000 orang pedagang.
"Verifikasi untuk data ke perumda, nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," ujar dia, Kamis (7/3/2024) dihubungi.
Namun sepekan terakhir, Kurnia mengatakan kios yang belum melakukan verifikasi digembok oleh pengelola. Ia menyebut pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menggembok sebab verifikasi urusan Perumda.
Namun, Kurnia menyebutkan telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah daerah mengijinkan penggembokan terhadap kios yang belum verifikasi. Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan pedagang resah dengan aksi tersebut.
"Kita lakukan protes kebijaksanaan kita minta perpanjangan waktu verifikasi sama perumda ditolak dan itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh yang belum verifikasi," kata dia.
Kurnia mengakui terdapat kesalahan di pihaknya. Namun, dengan kondisi berjualan yang maaih sepi dan jelang puasa, Kurnia berharap tidak muncul aksi tersebut. "Total yang digembok dilakukan secara berkala tiap malam, ada belum verifikasi. Kurang lebih 100-an," kata dia.
Ia mengatakan pedagang tidak bisa berjualan bahkan hanya untuk mengambil barang di kios yang digembok sulit. Kurnia mengatakan kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun.
"Jadi kalau mau dibuka harus membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang berat dan di luar kewajaran. Mereka memakai polanya seperti menagih seperti itu," ujar dia.
Mereka yang sudah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun. Mereka mengaku apabila tidak membayar sewa akan digembok. "Kita akan upaya hukum," kata dia.