KPK: Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham dan Helmut tak Perlu Ekspose Ulang
Alex enggan menyebut kapan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut akan diterbitkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi mantan wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Dengan demikian, keduanya belum dijadikan tersangka lagi.
Prof Eddy dan Helmut sudah memenangkan tahap praperadilan melawan KPK. Dengan begitu, penetapan status tersangka terhadap keduanya dicabut hingga KPK menerbitkannya lagi.
"Belum kita terbitkan sprindik baru," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Alex menegaskan tindak pidana transaksi suap dan gratifikasi yang melilit Helmut dan Eddy tak lantas lenyap walau menang praperadilan. Alex menekankan KPK punya bukti yang memadai guna mentersangkakan Eddy dan Helmut. "Menurut keyakinan kami bukti cukup," ujar Alex.
Walau demikian, Alex enggan menyebut kapan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut akan diterbitkan. Alex hanya menjamin anak buahnya tengah memproses hal tersebut.
"Kalau kapannya (belum bisa diungkap), yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan diproses lagi). Ikuti saja maunya hakim," ujar Alex.
Alex juga menyebut KPK tidak perlu mengadakan ekspose lagi terhadap penetapan tersangka Eddy dan Helmut. Alex merasa bukti yang ada sudah memadai. "Tidak perlu ekspose lagi karena di tahap penyidikan semua bukti cukup," ucap Alex.
Hakim tunggal PN Jaksel Estiono diketahui menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Prof Eddy dalam sidang pada Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah.
Awalnya, Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama "orang dekatnya" Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.
Dalam perkara ini, Prof Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam praperadilan pertama, Prof Eddy mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, Prof Eddy mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka.
Kekalahan KPK terjadi lagi setelah hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menerima gugatan praperadilan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian pada akhir bulan lalu. Tumpanuli memutuskan penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah.
Helmut semula ditersangkakan sebagai penyuap Prof Eddy. Seperti halnya Prof Eddy, ini permohonan praperadilan kedua oleh Helmut. Helmut sempat mengajukannya, namun dicabut belakangan.