MK Ajukan Duplik atas Gugatan Anwar Usman di PTUN
Sidang agenda duplik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/3/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan duplik dalam sidang lanjutan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan duplik merupakan tanggapan pihak tergugat atas replik penggugat.
Dia membeberkan MK mengajukan duplik yang pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman. "Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," ucapnya, dalam keterangan, Kamis (7/3/2024).
Ketua MK juga mengatakan bahwa objek gugatan Anwar Usman bukan termasuk objek peradilan TUN. "Objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu (objek gugatan) beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara," ujar Suhartoyo.
Perkembangan perkara tersebut, imbuh Suhartoyo, bisa dipantau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Jakarta, Kamis, sidang agenda duplik tergugat untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024.
Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini berlangsung secara elektronik atau e-court. Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dalam hal ini, dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.