KPK Dapati Dokumen dan Uang di Rumah Pengusaha Terkait Kasus Eks Mentan

Hanan Supangkat dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hanan sempat diperiksa KPK sebagai saksi guna membongkar kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin. "Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (7/3/2024).

Lewat penggeledahan itu, tim KPK mendapati sejumlah bukti yang diduga berhubungan dengan kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin. Salah satunya dokumen catatan proyek di Kementan.

"Ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali.

Bahkan KPK juga menemukan uang pecahan rupiah dan valas yang ditaksir totalnya miliran rupiah. Selanjutnya, semua bukti tersebut bakal disita guna dianalisa.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali.

Tercatat, Hanan Supangkat dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024). KPK mendalami komunikasi antara bos pakaian dalam Rider itu dengan Syahrul Yasin. KPK turut menelusuri dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementan.

Di kasus yang sudah sampai di meja hijau, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Baca Juga


Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler