Nasdem: Sirekap Sejak Awal Bermasalah
KPU diminta untuk bertanggungjawab atas masalah Sirekap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Taufik Basari (Tobas) menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyetop tayangan real count sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Tobas menyebut Sirekap sudah bermasalah sejak awal.
"Memang Sirekap ini sejak awal bermasalah ya. Dan memang harus ada akuntabilitas pertanggungjawaban dari KPU, karena anggaran Sirekap berasal dari anggaran negara," kata Tobas di Gedung DPR RI, Kamis (7/3/2024).
Ia meminta KPU mempertanggungjawabkan permasalahan Sirekap dengan memberi penjelasan apa yang terjadi dan kenapa hal itu bisa terjadi. Masalah itu menurutnya tentu ada kaitan dengan kekeliruan-kekeliruan yang pernah terjadi sebelumnya.
Tobas juga berpendapat agar Sirekap tidak disetop sepenuhnya. Yakni dengan tetap memunculkan dokumen C1-nya agar bisa dikawal publik. "Meskipun perhitungan Sirekap dihentikan tapi yang tidak boleh ditutup penayangan C1-nya. Itu menurut saya hal yang sangat krusial," tuturnya.
Dengan adanya tayangan C1, masyarakat bisa melakukan pengawasan bersama-sama. Pengawasan yang dilakukan itu menjadi upaya untuk bisa mengawal jika terjadi kecurangan dalam Pemilu. Ia pun menyinggung soal adanya kenaikan suara secara tiba-tiba pada beberapa partai, yakni PSI dan Partai Gelora.
"Kita juga butuh bantuan masyarakat apabila ada kecurigaan atau kekhawatiran misalnya perubahan suara PSI," ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa malam.
Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C. Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.
Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga bisa diakses oleh publik.
Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional ataupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Pada laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupun per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.
Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Di website tersebut kini hanya tersedia dokumen C. Hasil dan D. Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.
Idham menjelaskan, penayangan total raihan suara dihentikan karena menimbulkan polemik. Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara. Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.
Kendati penayangan total raihan suara dihentikan, lanjut Idham, publik tetap bisa mengakses foto C. Hasil dan D. Hasil di laman pemilu2024.kpu.go.id. Dua dokumen tersebut merupakan bukti otentik penghitungan dan rekapitulasi suara, yang proses pembuatannya disaksikan oleh saksi peserta pemilu.