Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Divonis 5 Tahun di Kasus Suap MA
Dadan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan diyakini majelis hakim terbukti sah melakukan suap sebagaimana didakwakan jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (7/3/2024).
Majelis hakim mengetok Dadan terbukti bersalah melakukan korupsi. "Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Teguh.
Dadan juga dihadapkan dengan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000. Tapi hukuman itu wajib memperhitungkan harta benda Dadan yang telah disita semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Teguh.
Vonis terhadap Dadan Tri Yudianto jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dadan Tri dinilai terbukti menjembatani Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan demi mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. Untuk Hasbi Hasan, kasusnya masih bergulir sampai saat ini.