Siapa Saja yang Boleh Bayar Fidyah Sebagai Ganti Puasa Ramadhan?   

Fidyah diperuntukkan untuk mereka yang masuk kategori uzur.

Pixabay
Lansia/Ilustrasi. Fidyah diperuntukkan untuk mereka yang masuk kategori uzur.
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama Ramadhan, seluruh umat Islam yang aqil baligh diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa. 

Baca Juga


Namun, ada situasi tertentu yang membolehkan umat Islam untuk tidak melakukan ibadah puasa di bulan suci ini. 

Dalam Alquran, Allah SWT membolehkan seorang Muslim untuk mengganti puasa wajibnya dengan membayar fidyah. Namun di ujung ayat tersebut, Allah SWT juga menekankan bahwa mengusahakan diri untuk tetap berpuasa adalah hal yang paling baik daripada mengqada puasa atau membayar fidyah. Allah SWT berfirman: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ  لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]:184)

Fidyah adalah pembayaran yang wajib bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia tua, yang tidak dapat mengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah digunakan untuk memberi makan kepada orang yang membutuhkan sebagai gantinya atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Secara bahasa, Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Sedangkan secara istilah, fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Sebenarnya, fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya. Karena, alih-alih menghukum orang yang tidak mampu berpuasa, Allah SWTt justru memberi kemudahan dengan membolehkan seseorang membayar fidyah dan tanpa harus mengqada puasanya lagi. Lalu siapa saja orang yang boleh membayar fidyah?  

1. Orang tua lanjut usia

Orang tua yang sudah tua renta dibolehkan untuk membayar fidyah untuk mengganti puasanya. Dalam kitab Asna al Mathalib, Syekh Zakariya al Anshari menjelaskan, lansia yang tak mampu lagi untuk menunaikan ibadah puasa, yakni yang betul-betul menimbulkan kepayahan jika dipaksa puasa (musyaqqah) atau bahkan bisa berdampak semakin memperburuk kondisi kesehatannya, maka tidak terkena tuntutan untuk berpuasa atau pun membayar utang puasa dengan qadha puasa. 

Mereka hanya diwajibkan membayar fidyah puasa Ramadhan sebanyak satu mud makanan untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya. Berikut dalil orang tua renta boleh membayar fidyah:

“Menceritakan Ahmad bin Abdillah wakil Abi Sakhrah, menceritakan Hussain bin ‘Urfah, menceritakan Ruuh’, menceritakan Zakaria bin Ishaq daripada Umar bin Dinnar daripada Attha’, sesungguhnya aku mendengar Ibnu Abbas mambaca ayat (Al-Baqarah: 184). Maka beliau berkata: “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Keduanya wajib membayar fidyah kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (tidak berpuasa).” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

2. Orang yang sakit parah yang tak ada harapan sembuh 

Jika ada umat Islam yang sakit parah yang permanen yang membuatnya tidak mungkin untuk menunaikan puasa sebab jika dipaksa berpuasa justru akan berisiko besar pada kesehatannya, maka baginya tidak terkena tuntunan untuk berpuasa Ramadhan. Ia juga tak perlu mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya. Namun, orang dalam kondisi seperti ini boleh menggantinya dengan membayar fidyah. Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas Ra dijelaskan:

Baca juga: Bawah Masjid Al Aqsa Penuh Terowongan, Mitos Kuil Sulaiman dan Sapi Merah yang tak Muncul 

“Dikabarkan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim berkata; menceritakan kepada kami dari Yazid dia berkata; telah menyampaikan kepada kami Warqa’ daripada Umar bin Dinar daripada Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang Firman Allah Azza wa Jalla: “Ayat tersebut (Al-Baqarah: 184) memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Sebenarnya ayat tersebut tidaklah dimansukhkan oleh ayat sesudahnya, tetapi tidaklah diberi keringanan dalam ayat tersebut (untuk membayar fidyah), kecuali untuk orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

3. Wanita hamil atau menyusui

Wanita hamil... 

 

 

 

Wanita hamil dan atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk mengganti puasanya, karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada anak yang sedang dikandung atau disusuinya.  

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Sebagian ulama menyebut bahwa wanita hamil dan atau menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidyah. 

Sementara, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa wanita hamil dan atau menyusui boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah saja.

Para ulama fiqih seperti Ibnu Qasim al Ghuzzi dalam Fath al-Qarib menjelaskan, jika wanita hamil atau menyusui tersebut khawatir akan keselamatan dirinya saja atau khawatir akan keselamatan dirinya dan anaknya atau janinnya maka waita itu tidak ada kewajiban fidyah. 

Maka membayar utang puasanya dengan mengqadha. Tetapi jika wanita itu hanya khawatir akan keselamatan anak atau janinnya maka wajib membayar fidyah. 

4. Orang yang wafat dan memiliki utang puasa 

Orang yang wafat termasuk dalam golongan orang yang boleh membayar fidyah. Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa orang yang sakit yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan kemudian tak memiliki kesempatan mengqadha dan justru meninggal maka ahli waris tak memiliki kewajiban membayar fidyah atau mengqadha puasanya.  

Tapi apabila orang yang sakit yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan kemudian memiliki waktu untuk mengqadha puasa orang tersebut belum sempat mengqadhanya, maka wajib bagi ahli waris membayar fidyah bagi mayit sebesar satu mud untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan mayit. 

5. Orang yang menunda-nunda membayar utang puasa

Islam tidak menganjurkan untuk menunda-nunda membayar utang puasa Ramadan, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadan berikutnya. 

Namun, jika dalam penundaan tersebut ada alasan uzur syar’i seperti sakit misalnya, maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya.

Lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar utang puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i. 

Jika seseorang sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, orang tersebut wajib mengqada puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler