Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta tak Ditunjuk Presiden

Dalam DIM yang dibuat pemerintah, gubernur maupun wakilnya tetap dipilih oleh rakyat.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam rapat kerja pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg). Salah satu yang dijelaskannya adalah isu krusial mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan ditunjuk oleh presiden.

Baca Juga



"Tentang isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah atau sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," ujar Tito dalam rapat kerja, Rabu (13/3/2024).

"Bukan ditunjuk! sekali lagi karena dari awal draf kami draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih bukan ditunjuk," sambungnya menegaskan.

RUU DKJ sendiri diketahui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Di dalamnya terdiri dari 12 Bab, 72 Pasal, dan empat materi muatan utama. Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Dua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja.

Poin ketiga materi muatan utama RUU DKJ adalah terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Baleg sendiri memahami bahwa hal tersebut menjadi polemik dan diskusi di publik.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ujar Supratman.

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler