Tak Hanya Afsel, Chile Siapkan 650 Pengacara Pidanakan Pejabat Israel di ICC

Gugatan Chile ditujukan ke pemerintah, presiden, dan PM Israel.

AP Photo/Patrick Post
Para pengunjuk rasa memegang spanduk dan mengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis, (11/1/2024).
Rep: Lintar Satria Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, SANTIAGO — Lebih dari 650 pengacara Chile mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemerintah, presiden dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Juga


Pengaduan tersebut dilatarbelakangi aksi kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Langkah hukum itu diajukan delegasi pengacara Chile, di antaranya pengacara Chile sekaligus mantan duta besar, Nelson Hadad, Wakil Presiden Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) Shawan Jabarin dan pengacara sekaligus profesor Chile, Rodolfo Marcone-Lo Presti.

Menurut Nelson Haddad, pengacara dari berbagai negara Amerika Latin rencananya akan bergabung dengan mereka untuk mengadukan otoritas Israel.

Awal Maret lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan Afrika Selatan (Afsel) meminta pengadilan tertinggi PBB itu memerintahkan langkah darurat tambahan terhadap Israel atas perangnya di Gaza.

Dalam pengajuannya Afsel memperingatkan warga Palestina di Gaza dilanda kelaparan dan meminta ICJ untuk memerintahkan semua pihak untuk menahan serangan dan membebaskan semua sandera dan tahanan.

Dalam pernyataannya kantor kepresidenan Afsel mengatakan warga Gaza tidak bisa menunggu.

"Semua ancaman kelaparan kini terwujud. Pengadilan harus segera bertindak untuk menghentikan tragedi dengan segera memastikan dengan efektif bahwa hak-hak yang ditemukan terancam di bawah Konvensi Genosida dilindungi," kata Afsel seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu (6/3/2024).

Afsel juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel untuk mengambil "langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kelaparan dan kelaparan" di Gaza.

Dikatakan bahwa ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, harus mengambil langkah-langkah ini tanpa menjadwalkan sidang baru karena "situasi yang sangat mendesak".

PBB memperingatkan jika tidak ada tindakan maka kelaparan yang meluas di Jalur Gaza "hampir tidak dapat dihindari."

Pada Januari 2024 lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat digolongkan genosida dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Putusan ini dikeluarkan setelah Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Israel menggambarkan tuduhan tersebut sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Keputusan akhir kasus genosida Israel di Gaza bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.

Pembombardiran oleh Israel telah menewaskan lebih dari 30.800 orang dan melukai lebih dari 72 ribu lainnya dengan kehancuran massal dan kekurangan bahan kebutuhan pokok.

Baca juga: Bawah Masjid Al Aqsa Penuh Terowongan, Mitos Kuil Sulaiman dan Sapi Merah yang tak Muncul

Menurut laporan PBB, Perang Israel telah menyebabkan 85 persen populasi Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur total.

Israel dituduh melakukan genosida dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Kelaparan Esktrem di Gaza - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler