Empat Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian emas Antam ini.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaann Agung (Kejagung) memeriksa empat pihak swasta dalam lanjutan pengusutan korupsi pembelian emas 7 ton milik PT Aneka Tambang (Antam) oleh tersangka Budi Said (BS). Empat yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, di antaranya TP, RP, MWW, dan LA.

Baca Juga


Keempatnya diperiksa sebagai saksi, Rabu (13/3/2024). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi RF dan LA diminta keterangannya selaku manajer operasional RPX dan legal Bank BCA. Sedangkan TP dan MWW, kata Ketut, diperiksa hanya sebatas swasta.

“Keempat saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 Antam,” kata Ketut, Rabu (13/3/2024).

Kasus korupsi pembelian emas Antam seberat 7 ton ini dalam penyidikan Kejagung sejak Januari 2024. Dua orang sudah dijadikan tersangka. Selain Budi Said sebagai pembeli, tim penyidik juga menetapkan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Kedua tersangka itu, sejak peningkatan status hukum sudah mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. 

Kasus korupsi pembelian emas Antam ini, terjadi pada Maret sampai November 2018. Adalah tersangka Budi Said, selaku konglomerat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan pembelian emas dengan nilai total Rp 3,59 triliun secara bertahap atas emas batangan seberat total 7 ton.

Menurut penyidik, sebagai pembeli, Budi Said seolah-olah mendapatkan harga diskon dari pihak PT Antam. Dalam penyidikan padahal tak ada ditemukan program diskon dari Antam kepada Budi Said selama proses transaksi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler