KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Nasional Tuntas 18 Maret
UU Pemilu memerintahkan KPU harus mengumumkan hasil pemilu paling lambat 35 hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung pada 18 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“Kalau target kami malah selesai sebelum (batas waktu akhir). Apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret)," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2024).
UU Pemilu memerintahkan KPU harus mengumumkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Dalam konteks Pemilu 2024, berarti tenggat waktunya pada 20 Maret 2024. Sejauh ini, KPU telah merekapitulasi dan menetapkan hasil pemilu dari 21 provinsi, sehingga masih tersisa 17 provinsi lagi.
Mellaz optimistis bisa menuntaskan rekapitulasi tingkat nasional pada 18 Maret karena provinsi-provinsi tersisa sudah hampir selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi. KPU RI akan segera menjadwalkan proses rekapitulasi nasional untuk provinsi-provinsi yang sudah rampung.
“Jadi sekarang tinggal nanti biasanya mereka sudah selesai, kemudian dikasih jeda satu dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk kedepannya sehari cukup,” ujarnya.
Selain itu, Mellaz optimistis rekapitulasi tingkat nasional tuntas tanggal 18 karena rapat plenonya dibagi menjadi dua panel. Artinya, dalam waktu bersamaan bisa dilakukan rekapitulasi nasional untuk hasil pemilu dari dua provinsi.