Kasus Kepala Bayi Tertinggal Saat Persalinan, Polisi Periksa Tiga Saksi
Polisi tak segan menjerat bidan jika terbukti ada malapraktik dalam kasus tersebut.
Antara
Rep: Dadang Kurnia Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan kasus kepala bayi tertinggal dalam rahim saat persalinan. Dugaan malpraktik tersebut dilaporkan Warga Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Mukarromah (25) saat melaksanakan persalinan di Puskesmas Kedundung.
Baca Juga
"Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi. Yakni pelapor (suami korban) dan tenaga kesehatan Polindes," kata Heru, Kamis (14/3/2024).
Heru mengatakan, selanjutnya Satreskrim Polres Bangkalan akan berkoordinasi dengan dokter forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut. Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk bisa menentukan kelanjutan kasus tersebut.
Heru memastikan, jika terbukti adanya malpraktik dalam kasus tersebut, pihaknya tidak segan menjerat sang bidan yang menangani persalinan. "Berdasarkan kejadian tersebut, apabila pelaku terbukti melakukan malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan pun telah memberikan penjelasan alsan kepal yang bayi tertinggal saat persalinan. Kadinkes Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah menyampaikan, sebenarnya bayi yang ada dalam kandungan Mukarromah itu telah meninggal dunia antara 7 hingga 10 hari sebelum persalinan dilaksanakan.
"Terjadilah maserasi, melepuh, dan menjadi penyebab tertinggalnya kepala dalam rahim," kata Nur.
Nur menjelaskan, ada kesalahan komunikasi dalam kasus ini, yang mengakibatkan keluarga sang bayi salah paham. Bidan Puskesmas, kata dia, sebenarnya telah mengetahui sang bayi sudah meninggal di dalam kandungan.
Namun, sang bidan menyampaikan kepada pihak keluarga tidak secara gamblang. Bidan yang bertugas menyampaikan kepada keluarga dengan menjelaskan bahwa detak jantung sang bayi sudah tidak ada.
"Disampaikan kepada pihak keluarga bukan dengan bahasa meninggal melainkan dengan bahasa detak jantungnya sudah tidak ada," ujar Nur.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler