Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Respons Anies
Anies mengingatkan jangan sampai RUU DKJ menjadi masalah baru yang sulit diterapkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan aglomerasi di dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akhirnya disepakati parlemen untuk ditunjuk oleh presiden, dari yang mulanya diwacanakan dipimpin oleh wakil presiden. Menanggapi hal itu, calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan lebih menekankan esensi kehadiran dan wewenang dewan tersebut, dibandingkan soal siapa yang bakal mengurusnya, baik presiden, wapres, maupun pihak lainnya.
"Menurut saya yang penting RUU ini disusun untuk menyelesaikan problem-problem yang selama ini ada di kawasan Jakarta," kata Anies kepada wartawan usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Kubah, Depok, Jawa Barat pada Jumat (15/3/2024).
Anies mencontohkan salah satu persoalan penting dan berpolemik adalah soal tanah. Dia menyebut beberapa diantaranya yang terjadi di Kampung Akuarium, Bukit Duri, dan Kampung Bayam.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan agar kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah melalui UU DKJ bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang kental terjadi di Jakarta. Sebab menurutnya banyak terjadi irisan antara kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Dengan adanya UU yang spesifik, harapannya problem-problem seperti ini bisa selesai. Jadi menurut saya yang penting itu bukan soal siapanya yang ditugaskan atau ditunjuk atau dipilih saja, tapi bagaimana RUU ini menyelesaikan persoalan-persoalan di Jakarta," tegas Anies.
Anies menambahkan, Jakarta bukan hanya pusat perekonomian, melainkan juga pusat kegiatan kebudayaan. Dia berharap agar RUU DKJ juga mengatur tentang dana abadi untuk kegiatan kebudayaan sehingga Jakarta sebagai pusat kegiatan kebudayaan bisa makin maju.
Kemudian mengenai pembangunan infrastruktur dasar, terutama air minum. Selain itu juga mengenai transportasi umum yang terintegrasi di Jakarta dan kota-kota satelit Bodetabekjur.
"Perlu kewenangan cukup luas yang diberikan kepada yang pegang kewenangan di Jakarta supaya bisa memastikan kebutuhan terpenuhi," ujarnya.
"Jadi kembali ke pesan pertama saya, RUU ini perlu menjadi solusi atas problem-problem yang selama ini ada. Jangan sampai RUU ini membuat problem baru yang sulit penerapannya. Selama ini kan ada badan kerja sama antara pemerintah daerah di Jabodetabek (red: BKSP), nah itu bisa dioptimalkan kewenangannya," kata Anies menegaskan.
Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima pendapat terkait tidak tepatnya jika kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur diserahkan langsung ke wakil presiden. Menurutnya, tak tepat jika kewenangan ke wakil presiden langsung diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Akhirnya, Baleg memasukkan norma bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Di mana penunjukannya kepada wakil presiden atau siapapun akan diatur lewat peraturan presiden (perpres).
"Jadi artinya dia (presiden) mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).