Peredaran Narkoba Jenis Baru Digagalkan, Berbentuk Perangko dengan Gambar Kartun

Narkoba jenis LSD berbentuk seperti perangko ini dikirim dari Jerman.

Republika/ALI MANSUR
Konferensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan berbagai jenis dengan mengamankan lima orang tersangka, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan berbagai jenis dengan mengamankan lima orang tersangka. Kelima tersangka berinisial IP, DY, HP, NK, dan AI alias B.

Baca Juga


Salah satu narkoba yang diungkap jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dalam bentuk perangko bergambar kartun. “Mengungkap sejenis ganja, termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD yang dimana barang bukti seperti perangko ini dikirim dari Jerman,” ujar Hengki dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Menurut Hengki, narkoba jenis LSD merupakan narkotika golongan 1 berupa CC4 sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar. LSD tersebut berbentuk perangko dengan gambar kartun yang penggunaannya dengan cara ditempelkan di langit-langit mulut.  Untuk harga LSD sendiri perlembar kecil seukuran perangko dijual berkisar Rp 100 ribu.

“Ini narkotik golongan 1, dia sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil,” ujar Hengki 

Sementara itu untuk pengungkapan narkotika jenis ganja modusnya adalah menyamarkannya barang haram tersebut menggunakan kemasan makanan dan dikirim melalui kargo. Sehingga dengan disamarkan menggunakan kemasan makanan atau minuman tersebut seolah-olah mereka mengirim paket makanan atau minuman. 

“Ada kopi, ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,” ungkap Hengki.

Kemudian kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berupa home industri jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan industri rumahan tersebut pihak kepolisian menyita seberat 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.

“Apartemen menyewakan terhadap pembuat ekstasi atau home industri ini dengan menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” ujar Hengki. 

Selanjutnya, terhadap para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler