Pemerintah tak Setuju Aset GBK Diserahkan ke Provinsi Jakarta
Baleg akhirnya menunda pembahasan peralihan aset ke Provinsi Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengusulkan pemerintah pusat untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561.
"Tolong dijelaskan, Pak, menyangkut soal ini. Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).
"Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran. Kemudian, Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," ujar dia menambahkan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro hanya menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Hal terkait aset di Jakarta juga akan diatur dalam aturan peralihan.
Jika aset pemerintah pusat langsung diserahkan ke Jakarta lewat RUU DKJ, pihaknya tak akan lagi memiliki aset di Jakarta. Padahal, pembangunan gedung-gedung pemerintahan di Ibu Kota Nusantara belumlah selesai.
"Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini, Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur (peralihan aset di Jakarta), nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia (pemerintah pusat), nggak ada apa-apa lagi di sini," ujar Suhajar.
Akhirnya, Baleg menunda terlebih dahulu pembahasan DIM terkait peralihan aset tersebut. Sambil menunggu penjelasan dari kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan hal tersebut dihapus.