Curi Ratusan HP dari Konter di Sleman, Komplotan Maling Diringkus, Ini Modusnya

Nilai kerugian konter HP akibat pencurian itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Polisi menangkap komplotan maling yang membobol konter handphone (HP) di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komplotan maling itu disebut mencuri ratusan HP.

Baca Juga


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kasus pembobolan konter HP itu dilaporkan terjadi pada Ahad (21/1/2024). Awalnya, ia menjelaskan, konter HP itu ditutup pada Sabtu (20/1/2024), sekitar pukul 20.30 WIB. Saksi mengunci pintu folding gate menggunakan gembok.

Pada Ahad, Riski mengatakan, saksi bersama satu karyawan lainnya membuka pintu konter. Mereka merasa curiga lantaran kursi untuk pelayanan konsumen berada di belakang pintu folding. Saat dicek lebih lanjut, kondisi konter sudah acak-acakan.

“Setelah mengecek ke belakang, ternyata tembok belakang ruko rusak atau berlubang,” kata Riski, saat pengungkapan kasus di Markas Polres Sleman, Kamis (14/3/2024).

Diketahui brankas berisi HP dan aksesori di konter itu dirusak menggunakan gerinda. Barang-barang di dalamnya raib. “Modus pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara melubangi atau menjebol tembok belakang ruko dan merusak brankas tempat penyimpanan handphone,” kata Riski.

Sebagaimana dilansir Polresta Sleman, komplotan maling yang membobol konter itu mengambil 266 HP berbagai merek. Nilai kerugian akibat pencurian itu diperkirakan sekitar Rp 672 juta.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ditangkap tiga tersangka dari komplotan maling itu, berinisial JM (46 tahun), IK (45), dan MR (41). Tersangka JM disebut ditangkap di Banten pada 28 Januari 2024. Sedangkan tersangka IK ditangkap di wilayah Jawa Barat pada 26 Januari dan tersangka MR juga ditangkap di Jawa Barat pada 1 Februari lalu.

Selain tiga tersangka komplotan maling, polisi juga meringkus satu orang tersangka penadah, berinisial IR (45). Polisi masih memburu satu orang lainnya dari komplotan maling itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi keperluan pribadi. Riski mengatakan, tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Adapun tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler