Pemerintah Jelaskan Alasan Tenaga Honorer dan Perangkat Desa tak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan gaji ke-13.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, perangkat desa dan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Dijelaskan, itu karena kepala desa tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga


“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Meski begitu, kata dia, biasanya perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Dijelaskan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kita prinsipnya ingin menyejahterakan. Namun jangan memberatkan dana desa,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menambahkan, tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hanya saja, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima kedua pembayaran itu.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler