Sudah Imsak, Apakah Masih Boleh Makan dan Minum?
Waktu dimulainya puasa bukan dari waktu imsak, melainkan dari adzan Subuh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Waktu imsak datang hanya beberapa menit menjelang adzan Subuh. Jika waktu Imsak atau seruan imsak sudah bersahut-sahutan, apakah umat Islam masih boleh melanjutkan sahur dengan makan dan minum?
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Ahad (17/3/2024), sebenarnya hal itu masih diperbolehkan. Sebab, apabila merujuk pengertian pada literatur fikih, puasa dimulai sejak terbitnya fajar (waktu adzan Subuh dikumandangkan) sampai matahari terbenam (adzan Maghrib).
Kitab Fiqh ash-Shiyam karya Syekh Yusuf al-Qaradlawi menerangkan pengertian puasa, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sepanjang hari, yakni dari terbitnya fajar sampai mentari terbenam. Artinya, waktu memulai puasa sebenarnya berawal dari terbit fajar atau adzan Subuh, bukan dari waktu imsak.
Seruan imsak rupanya merupakan sebuah tradisi, yang terinspirasi dari hadits riwayat Imam Bukhari pada bab "Berapa lama waktu antara selesainya sahur dan adzan Subuh?". Hadits tersebut berbunyi, "Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat. Kami bertanya kepada Anas, "Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan sholat?" Anas bin Malik menjawab, "Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat." (HR Bukhari no 542)".
Berdasarkan hadits tersebut, waktu antara selesainya sahur dan Sholat Subuh adalah 50 ayat. Karenanya, ulama di Indonesima memperkirakan bahwa pembacaan 50 ayat sekitar 10 menit. Lebih jauh, Imam Al-Mawardi memberi penjelasan dalam karyanya, Al-Iqna'.
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar (saat waktu shalat Subuh) sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi, lebih baik bila orang yang berpuasa menahan diri dari yang membatalkan puasa (imsak) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak keduanya." (Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqna’, hlm 74).
MUI menegaskan kembali bahwa waktu dimulainya puasa bukan dari waktu imsak (10 menit sebelum adzan Subuh), melainkan dari terbitnya fajar alias saat adzan Subuh mulai berkumandang. Namun, akan lebih baik bila Muslim menahan diri beberapa saat lebih awal sebelum adzan Subuh seperti yang dipraktikkan Nabi SAW pada hadits di atas. Dengan demikian, tradisi imsak di Indonesia pada dasarnya memiliki tuntunan syariat dari sunah Nabi Muhammad SAW dan argumentasi para ulama terdahulu.