Direktur PT Marktel Penyuap Eks Sekdishub Kota Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut

M Fauzi Ridwan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp 1,3 miliar.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga


"Mengadili satu menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri, Rabu (20/3/2024).

Dengan telah terbukti melakukan suap, kata dia, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan. "Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 tahun," katanya.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ia mengatakan masa penahanan dan penangkapan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Ikhwan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Serta mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum pidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan," kata Tony Indra

Sementara itu, terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut. "Terima yang mulia," ungkap dia.

Seperti diketahui terdakwa memberikan Rp 1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp 6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler