Langgar Aturan Operasi Saat Ramadhan, Tempat Biliar di Wonocolo Surabaya Ditindak

Satpol PP Surabaya menerima laporan tempat biliar yang tetap buka saat Ramadhan.

Republika/ Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Tempat biliar.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti aduan soal tempat biliar di Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan. Ada ketentuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ihwal operasional tempat biliar pada bulan Ramadhan ini.

Baca Juga


“Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka. Kami konfirmasi kepada Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Subkoordinator Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas, Kamis (21/3/2024).

Wali Kota Surabaya sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan. Di dalamnya mencakup poin soal larangan operasional sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama bulan Ramadhan. RHU itu, antara lain diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub.

Ihwal tempat biliar (bola sodok), yang diperbolehkan beroperasi saat Ramadhan hanya yang digunakan untuk latihan olahraga. Itu pun harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disbudporapar Kota Surabaya, Agnis mengatakan, tempat biliar di Wonocolo itu tidak termasuk dalam daftar yang diperbolehkan beroperasi saat Ramadhan. “Sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama Ramadhan dan bisa beroperasi kembali setelah Idul Fitri,” kata dia.

Agnis menjelaskan, ada sembilan tempat biliar yang mendapatkan izin tetap beroperasi saat bulan Ramadhan untuk keperluan kegiatan latihan olahraga, sebagaimana aturan dalam SE wali kota. Meskipun dapat beroperasi, tempat biliar itu tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Agnis mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mendapati tempat RHU yang masih beroperasi saat Ramadhan. “Nanti akan segera kami tindak lanjuti. Untuk pelaku usaha RHU yang lain, diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota untuk meminimalkan adanya pelanggaran,” kata Agnis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler