Soal Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya menjelaskan ketentuan penggunaan mobil dinas.

Dokumen
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan soal mobil dinas pada momen Lebaran Idul Fitri. Ia menegaskan, mobil dinas dilarang digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Baca Juga


“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024).

Eri mengingatkan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Ia mengatakan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau tugas kedinasan.

“Kalau dibawa mudik ke luar kota iku wes enggak bener. Jangankan Lebaran, tidak Lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam bentuk tugas,” kata Eri.

Menjelang libur Lebaran, Eri mengatakan, seluruh mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya R Rachmad Basari menekankan, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Jika ada ASN didapati menggunakan mobil dinas untuk mudik, kata dia, bisa dikenakan sanksi.

“Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan. Apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan? Yang pasti, akan dikenakan sanksi jika melanggar,” kata Rachmad.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler