Hotman Paris: Kubu 01 dan 03 Ajukan Permohonan Super Cengeng di MK

Kubu 01 dan 03 ingin Gibran dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Republika/Thoudy Badai
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai, gugatan yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) "super-super cengeng".

Pasalnya, kedua kontestan itu setelah kalah Pilpres 2024 meminta MK mendiskualifikasi Gibran atau Prabowo-Gibran yang merupakan pemenang. Hotman menjelaskan, dalam hukum dikenal asas tindakan atau perbuatan merupakan pengakuan.

Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI

Adapun kubu 01 dan 03 sudah dua kali mengakui keabsahan pencalonan Gibran ataupun Prabowo-Gibran. Pertama, ketika pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bersama Prabowo-Gibran mengikuti acara pengundian nomor urut di Kantor KPU RI.

Ketika itu, kata Hotman, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sama sekali protes atas keabsahan pencalonan Gibran. Kedua, Muhaimin dan Mahfud menghadapi Gibran dalam debat cawapres resmi yang diselenggarakan KPU.

Ketika itu, Muhaimin dan Mahfud juga tidak protes atas pencalonan Gibran. "Sekarang kok KPU dipermasalahkan? Itu benar-benar permohonan yang super-super cengeng," kata pengacara kondang bergaya eksentrik itu.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempua



Hotman memberikan penjelasan tersebut usai dia dan 44 kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam gugatan kubu 01 dan 03, di Gedung MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan semua syarat agar kliennya menjadi pihak terkait.

Sehingga, kini tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak oleh majelis hakim konstitusi. Jika permohonan menjadi pihak terkait dikabulkan, maka Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (28/3/2024).

"Kami berkeyakinan insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Prabowo Ditelepon Perdana Menteri Jepang dan Diberi Surat Presiden China

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka. Adapun Gibran merupakan anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler