Anies Bongkar Sejumlah Poin Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Perdana
Anies menyebut kecurangan juga terjadi di MK saat dipimpin Anwar Usman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan terjadinya kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 di sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Anies memaparkan beberapa poin kecurangan yang terjadi sepanjang keberjalanan Pemilu 2024.
"Apakah Pilpres 2024 sudah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya: tidak!" kata Anies saat membacakan permohonan gugatan di depan delapan hakim konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Anies menyebut, yang terjadi dalam kontestasi pemilu tahun ini justru sebaliknya. Banyak kecurangan yang terjadi, bahkan terpampang secara nyata di depan publik.
"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita. Mulai dari awalnya, independensi yang harusnya menjadi pilar utama pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," ujar dia.
Mantan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjelaskan, penyimpangan itu berupa penyalahgunaan wewenang di institusi negara, pengerahan aparat daerah, hingga pembagian bantuan sosial (bansos) dengan arahan memilih paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula praktik yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi pilihan politik serta penyalahgunaan bantuan dari negara. Bansos yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tegasnya.
Merambah ke MK...
Anies melanjutkan, tak hanya di ranah institusi negara, aparat daerah, kecurangan juga dianggap terjadi di 'Lembaga Tuhan' alias Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung dilakukan oleh pimpinan MK ketika itu, yakni Anwar Usman, yang tak lain adalah paman Gibran atau juga adik ipar Presiden RI Joko Widodo.
"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi ketika pemimpin MK yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi maka pondasi negara kita pondasi demokrasi kita ada dalam bahaya yang nyata. Lebih jauh lagi skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya," terangnya.
Dia menekankan bahwa kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 bukanlah peristiwa biasa. Lebih lanjut, Anies menyebut setelah pemaparannya, nantinya Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti atas pelanggaran Pemilu 2024.
"Ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah titik klimaks proses yang panjang, penggerogotan atas demokrasi di mana praktek-praktek intervensi dan ketaatan pada tata kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus," tuturnya.
Anies menyebut bahwa dengan berbagai kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu, semestinya ada langkah koreksi yang konkrit. Jika tidak melakukan koreksi, praktek yang terjadi dalam Pemilu ini akan dianggap sebagai kenormalan, menjadi kebiasaan dan budaya hingga akhirnya menjadi karakter bangsa.
"Mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi. Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua ini ke MK yg berani dan independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan. Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit," ujar Anies.
Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sumber permasalahan...
THN AMIN menyampaikan, jika menang gugatan, pihaknya mengharapkn akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang (PSU) itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini.
Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan tepat waktu pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. Ada delapan hakim konstitusi yang hadir, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo.