Fase Akhir Penyidikan Firli Bahuri yang Belum Juga Ditahan Hingga Kini
Kapolda Metro Jaya menyebut penyidikan Firli Bahuri sudah memasuki tahap akhir.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihakya akan menyelesaikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih berupaya melengkapi berkas perka Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir,” tegas Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Kemudian terkait dengan berkas perkara kasus tersebut yang tak kunjung selesai, Karyoto menyampaikan, masih berproses. Dia juga menegaskan, bahwa pihak penyidik bakal segera menyelesaikan dan mengirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” terang Karyoto.
Sementara itu terkait adanya desakan agar mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ditahan, Karyoto hanya mengatakan bahwa akan selesai pada waktunya. Adapun mengenai pemanggilan kembali Firli yang sebelumnya mangkir, Karyoto belum dapat memastikan waktunya.
“Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Karyoto.
Dalam kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, namun yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, para pegiat antikorupsi mempertanyakan komitmen Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasus korupsi atas tersangka Firli Bahuri (FB). Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar Polda Metro Jaya konsisten dalam penanganan kasus tersebut dengan segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK itu.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, sampai saat ini tak ada perkembangan yang berarti dalam penanganan hukum terhadap Firli Bahuri. Meskipun sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak November 2023 lalu, hingga kini, Polda Metro Jaya tak segera melakukan penahanan.
Adanya atensi dari Markas Besar (Mabes) Polri untuk membantu penyidikan kasus tersebut, pun seperti tak berarti. Karena dikatakan Diky, proses hukum terhadap Firli Bahuri, tetap saja tanpa ada arah yang maju.
“Hingga saat ini proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan ditempat. Polda Metro Jaya tidak serius dalam mengusut dan menuntaskan kasus Firli Bahuri ini,” kata Diky dalam siaran pers, Senin (18/3/2024).
Bahkan, kata Diky proses pemberkasan perkara Firli Bahuri pun tak juga selesai-selesai. Hal tersebut menurut Diky, menunjukkan Polda Metro Jaya, sekalipun dengan bantuan Bareskrim Polri tak mempan untuk memastikan profesionalisme penegakan hukum terhadap Firli Bahuri yang mantan Kabaharkam Polri itu.
“Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang diketahui sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli Bahuri dan banyaknya saksi serta Ahli yang telah diperiksa, ditambah waktu penyidikan selama seratus hari lebih, mestinya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan. Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda Metro Jaya amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” begitu sambung Diky.
Adapun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan dugaan kasus Firli Bahuri terkendala pangkat sehingga penyidik canggung. "Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, belum lama ini.
Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga. Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya.
Ia menambahkan, kalau zaman Orde Baru untuk penanganan kasus di tubuh ABRI saat ini, TNI dan Polri itu disidik oleh pangkat yang sederajat sehingga tidak ada kecanggungan. Sementara pada kasus Firli, kata Boyamin penyidik terkendala pangkat yang diselidiki, sehingga sudah tiga bulan berlalu belum juga ditahan.
"Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Firli Bahuri dan belum ditahannya Firli Bahuri. Padahal umur penyidikan sudah lebih dari tiga bulan. Praperadilan ini bentuk kejengkelan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Ian Iskandar kuasa hukum Firli Bahuri membantah jika kliennya menghilang pascaabsen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024). Bahkan Ian mengaku selalu berkomunikasi dengan kliennya tersebut setiap hari. Hal ini disampaikan setelah seorang pengacara bernama Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri
“Saya komunikasi tiap hari dengan beliau,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Ian Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan. Namun Ian tidak membeberkan asalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalka ulang ke penyidik,” kata Ian Iskandar.