Mengorek Kuping dengan Cotton Bud Saat Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Mengorek telinga maupun mengorek hidung tidak membatalkan puasa.

Dok. Freepik
Seorang wanita membersihkan telinga dengan cotton bud (ilustrasi). Membersihkan telinga menggunakan cotton bud saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Rep: Adysha Citra Ramadani Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasukkan sesuatu secara snegaja ke dalam ke lubang terbuka di tubuh bisa memicu batalnya puasa. Hal ini membuat sebagian Muslim berpikir bahwa mengorek kuping atau telinga dapat membatalkan puasa. Benarkah?

Baca Juga


"(Mengorek kuping dengan cotton bud kering) tidak membatalkan puasa," jelas Syekh Ismail Moosa, seperti dilansir IslamQA pada Rabu (27/3/2024).

Hal serupa juga diungkapkan oleh profesor di bidang hadits, Dr Marawan Shahin. Menurut Dr Shahin, baik mengorek telinga maupun mengorek hidung tidak membatalkan puasa, selama aktivitas tersebut tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam saluran pencernaan.

"Tak ada hubungannya antara kegiatan mengorek (kuping dan hidung) itu dengan keabsahan puasa, kecuali aktivitas itu menyebabkan sesuatu masuk hingga ke perut," kata Dr Shahin, seperti dilansir IslamOnline.

Tak hanya aktivitas mengorek kuping, penggunaan obat tetes kuping saat puasa pun tidak membatalkan puasa, menurut Syekh Assim Al Hakeem atau Syekh Assim melalui kanal YouTube resminya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyinggung soal berkumur dan membersihkan hidung ketika wudhu di kala puasa.

"Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa," ungkap hadits riwayat Abu Basyar Ad Dulabi, seperti dilansir laman resmi Kemenag RI.

Berdasarkan hadits ini, Syekh Assim menyatakan bahwa orang yang berpuasa dianjurkan tak berlebihan saat berkumur atau menghirup air dari hidung ketika berwudhu. Alasannya, air yang masuk melalui mulut dan lubang hidung bisa sama-sama menuju ke saluran pencernaan dan mencapai lambung.

Di sisi lain, lanjut Syekh Assim, ulama sepakat bahwa lubang kuping atau telinga tidak berhubungan langsung ke saluran pencernaan atau lambung. Oleh karena itu, penggunaan obat tetes kuping tidak membatalkan puasa meski obat tetes tersebut bisa terasa di tenggorokan.

"Kalau kamu menggunakan tetes mata atau tetes telinga, itu tidak akan berdampak terhadap puasamu, meski kamu merasakan obat tersebut di tenggorokanmu," kata Syekh Assim.

Syekh Assim juga mengingatkan ada tujuh hal yang disepakati oleh ulama dapat membatalkan puasa. Hal lain yang tak termasuk ke dalam tujuh hal ini tidak membatalkan puasa. Berikut ini adalah ketujuh hal yang membatalkan puasa tersebut:

1. Makan dan minum. Apa pun yang masuk ke dalam saluran pencernaan melalui mulut atau hidung bisa membatalkan puasa, meski yang ditelan adalah batu.

2. Mendapatkan sesuatu yang menggantikan peran makanan dan minuman. Sebagai contoh, mendapatkan infus yang bisa menutrisi tubuh. Mendapatkan suntikan vaksin, obat-obatan, atau obat bius yang tidak menutrisi tubuh tidak membatalkan puasa.

3. Muntah secara sengaja. Misalnya, sengaja memasukkan jari ke dalam mulut agar muntah setelah memakan banyak makanan. Sedangkan muntah yang tak disengaja tidak mempengaruhi puasa, menurut Syekh Assim.

4. Melakukan bekam. Syekh Assim menyatakan bahwa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Namun langkah yang paling aman menurut Syekh Assim adalah tidak melakukan bekam ketika berpuasa. Di sisi lain, pengambilan sampel darah di rumah sakit untuk keperluan medis atau perdarahan gusi yang terjadi saat berobat di dokter gigi tidak mempengaruhi puasa.

5. Ejakulasi yang dilakukan ketika sadar atau bangun.

6. Berhubungan seksual.

7. Keluarnya darah menstruasi atau nifas. Puasa tetap dianggap batal meski darah keluar hanya beberapa detik sebelum adzan maghrib.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler