Polres Temanggung Sita 21 Kilogram Bubuk Petasan dari Dua Penjual
Tersangka disebut membeli bubuk petasan secara daring dan menjualnya.
REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan dua orang yang menjual bubuk bahan petasan. Dari kedua tersangka disebut disita sekitar 21 kilogram bubuk petasan.
Tersangka yang diamankan berinisial SYP (20 tahun), warga Kranggan, Kabupaten Temanggung, dan AM (36), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Temanggung Kompol Minarto mengatakan, mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Minarto, bubuk petasan tersebut didapat melalui pembelian secara daring. Tersangka kemudian menjualnya lagi. “Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. Kemudian dia jual lagi Rp 220 ribu per kilogram,” kata Minarto, Rabu (27/3/2024).
Menurut Minarto, barang bukti sekitar 11 kilogram bubuk petasan disita di Tembarak. Sisanya didapat di rumah tersangka AM. Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Minarto mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan bubuk petasan. Selain melanggar ketentuan, penjualan bubuk petasan dapat menimbulkan risiko bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.