Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jepang Capai Rekor Tertinggi pada 2023
Jumlah anak di bawah 18 tahun yang mengalami kekerasan di Jepang naik 6,1 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) mencatat jumlah anak yang dirujuk ke pusat konsultasi anak oleh polisi Jepang atas dugaan kekerasan mencapai rekor tertinggi pada 2023. Jumlah anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang mengalami kekerasan meningkat 6,1 persen dari tahun sebelumnya menjadi 122.806 kasus, melampaui 120.000 kasus untuk pertama kalinya, sebagaimana dilaporkan Jiji, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, jumlah kasus kekerasan anak yang berujung pada penangkapan atau tindakan polisi lainnya meningkat 9,4 persen menjadi 2.385 orang. Lalu jumlah korban dalam kasus tersebut meningkat sebesar 201 menjadi 2.415 orang, keduanya mencapai rekor tertinggi di tahun 2023.
Dari anak-anak yang dirujuk ke pusat konsultasi anak, sebanyak 90.761 orang atau 73,9 persen diduga mengalami kekerasan psikologis. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, polisi melapor ke pusat-pusat layanan ketika mereka menemukan anak-anak di lokasi kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, kasus penyerangan dan kekerasan fisik lainnya terhadap anak yang dilaporkan polisi berjumlah 21.520 kasus. Kemudian dari jumlah kasus yang berujung pada penangkapan atau tindakan, terdapat sekitar 80 persen kasus kekerasan fisik atau berjumlah 1.903 kasus. Sisanya 372 kasus pencabulan dan 45 kasus pelantaran.
Kasus kekerasan psikologis berjumlah 65 kasus, terhitung hanya 2,7 persen dari total kasus. Lebih dari 70 persen kasus kekerasan psikologis melibatkan ancaman dengan senjata dan tindakan lain yang melanggar hukum mengenai hukuman kekerasan fisik dan lain-lain.
Badan Kepolisan Nasional Jepang juga mencatat beberapa korban terpaksa berdiri atau duduk selama berjam-jam di luar ruangan. Namun, tidak ada satu pun kasus yang melibatkan anak-anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada penangkapan atau tindakan penegakan hukum lainnya.
Adapun untuk jumlah anak-anak yang meninggal karena kekerasan, termasuk anak-anak yang meninggal setelah lahir atau karena pembunuhan dan bunuh diri, turun ke angka rekor terendah yaitu 28 anak. NPA mengaitkan hal itu sebagian karena kerja sama yang lebih erat antara polisi dan lembaga-lembaga lain.
Sedangkan pelaku kekerasan anak didominasi oleh ayah kandung yang mencapai 1.068 tersangka, lalu disusul oleh 650 ibu kandung dan 390 ayah angkat dan ayah tiri.
Sumber : Jiji-OANA