Kejagung Tetapkan RD Jadi Tersangka Pertama Penyidikan Korupsi Impor Gula

RD adalah adalah direktur PT SMIP yang berbasis di Kota Pekanbaru, Riau.

Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (tengah).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan korupsi impor gula yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang inisial RD sebagai tersangka. RD adalah adalah direktur PT SMIP yang berbasis di Kota Pekanbaru, Riau. RD menjadi tersangka pertama dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, RD ditetapkan tersangka pada Jumat (29/3/2024). Semula, kata Ketut, RD sudah beberapa kali diminta untuk datang ke pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta.


Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum

Namun, kata Ketut, beberapa kali pemanggilan yang dilakukan secara patut itu tak pernah digubris. RD mangkir tanpa alasan. Dan pada Kamis (28/3/2024), tim penyidik Jampidsus menjemput paksa RD di Kota Pekanbaru. Pun penjemputan paksa tersebut masih menebalkan status hukum RD sebagai saksi.

RD dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan pada Jumat. "Selain RD yang diperiksa sebagai saksi, juga ada saksi YD yang juga turut diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (30/3/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus menetapkan RD sebagai tersangka. "RD ditetapkan tersangka setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendapatkan alat-alat bukti yang cukup. RD ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai direktur PT SMIP," ujar Ketut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menggelandang RD ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung. "Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap yang bersangkutan," ucap Ketut.

Adapun terkait dengan peran dalam kasus itu, Ketut menjelaskan, RD selaku direktur PT SMIP pada 2021 melakukan tindak pidana berupa dugaan manipulasi data importasi gula kristal mentah. Manipulasi tersebut dilakukan dengan cara RD memasukkan gula kristal putih.

"Perbuatan yang dilakukan oleh RD dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.

Perbuatan RD tersebut, menurut Ketut, tak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (permendag) dan peraturan menteri perindustrian (permenperin). "Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP tersebut," ujar Ketut.

Atas perbuatnanya itu, kata Ketut, penyidik menjerat RD dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Penyidikan korupsi impor gula sudah dalam penyidikan Kejakgung sejak Oktober 2023.

Semula penyidikan kasus tersebut terkait dengan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015-2023. Namun belakangan, penyidikan kasus tersebut menjadi dua penyidikan hukum, yang menyasar ke PT SMIP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, kasus tersebut terkait dengan pemberian izin impor gula oleh Kemendag. "Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023," kata Kuntadi.

Menurut dia, kasus tersebut ada kaitannya dengan pemenuhan stok gula, dan stabilitas harga gula nasional. "Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM," kata Kuntadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler