Soal Hak Angket, Puan Bilang tak Ada Instruksi, Hasto Justru Tegaskan Komitmen PDIP

Hasto sebut opsi hak angket akan disampaikan juga Fraksi PDIP di tingkat provinsi.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kompleks Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (7/3/2024).
Rep: Nawir Arysad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima pertanyaan soal perkembangan usulan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia menjawab, upaya tersebut merupakan pergerakan untuk membangun kesadaran rakyat terkait pelaksanaan kontestasi yang tak sesuai semangat reformasi.

"Karena itulah opsi-opsi untuk melakukan proses hukum, termasuk proses politik yang ada di DPR juga di daerah-daerah itu akan dilakukan oleh PDI Perjuangan bersama dengan partai pengusung Ganjar-Mahfud ini dalam rangka menjaga suara rakyat tersebut," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga



Ia mengeklaim, opsi mengusulkan hak angket juga akan disampaikan oleh Fraksi PDIP di DPRD provinsi. Sebab, mereka melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dari para penjabat (Pj) kepala daerah."Jadi berbagai bentuk abuse of power itu bisa terjadi secara bertingkat dan ini menjadi hak seluruh anggota legislatif untuk dapat menggunakan hak tersebut," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut hingga saat ini belum adanya pergerakan terkait usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Jadi ya kita lihat, yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja, tapi kan belum ada," sambungnya.

Lanjutnya, Fraksi PDIP tentu memiliki harapan agar usulan tersebut dapat terealisasi. Namun, terdapat aturan yang menjelaskan mekanisme hak angket yang harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.

Puan sebagai pimpinan DPR, mengaku belum menerima usulan resmi hak angket dari Fraksi PDIP. Ditanya, apakah ada instruksi darinya kepada fraksi partai berlambang kepala banteng itu? ia singkat menjawab bahwa tidak ada instruksi terkait hak angket. "Nggak ada instruksi, nggak ada," singkat Ketua DPP PDIP itu.

Ditanya lagi, apakah sudah ada instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait hak angket? Puan menjawab bahwa internal partainya masih menunggu perkembangan. "Masih menunggu perkembangan," singkat Puan lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler