Kejagung Sita Mobil Roll Royce dari Penggeledahan Apartemen Tersangka Harvey Moeis
Mobil Roll Royce tersebut diberitakan untuk kado ulang tahun sang istri Sandra Dewi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil dari penggeledahan di apartemen the Pakubuwono, tempat tinggal tersangka Harvey Moeis (HM), Senin (1/4/2024). Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, dua unit mobil yang disita adalah jenis Roll Royce dan MINI Cooper. “Betul. Disita dari penggeledahan di kediaman tersangka HM,” kata Kuntadi, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024) malam.
Penggeledahan di tempat tinggal tersangka Harvey Moeis tersebut dilakukan penyidik sepanjang hari Senin (1/4/2024). Dari pantauan Republika.co.id di Kejagung, unit mobil sitaan tersebut dibawa dari lokasi penggeledahan ke Gedung Kartika di Kompleks Kejagung sekitar pukul 23:00 WIB.
Mobil tersebut diangkut dengan kendaraan towing untuk selanjutnya dilakukan penyegelan sebagai tanda sita. Unit mobil Roll Royce yang disita tersebut, tampak serupa dengan jenis kendaraan yang pernah diberitakan sejumlah media, dibeli oleh Harvey Moeis untuk kado ulang tahun istrinya Sandra Dewi, pada Agustus 2023 lalu. Yaitu jenis Roll Royce Ghost Extented Wheelbase.
Dari informasi terbuka di sejumlah laman jual-beli kendaraan, harga beli jenis kendaraan asal Inggris tersebut di kisaran Rp 18 sampai Rp 25 miliar. Namun penyidik yang turut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan, saat ditemui di Gedung Kartika-Kejagung mengaku belum menakar harga mobil sitaan tersebut.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Penyidik meningkatkan status hukumnya lantaran terlibat dalam skandal korupsi penambangan timah yang dilakukan di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut. Sebelum menetapkan Harvey Moeis, tim penyidikan Jampidsus, pada Selasa (26/3/2024) juga mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM) sebagai tersangka.
Penggeledahan di tiga tempat terkait Helena Lim, juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan di kantor PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dan di kantor PT SD, serta di rumah tinggal tersangka Helena Lim di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut), penyidik menyita uang tunai Rupiah (Rp) dan dolar Singapura (SGD) kurang lebih sebesar Rp 33 miliar.
Selain dua tersangka Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 sudah mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk.
Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.
Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, dan pengusaha timah. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan.