Diperiksa Selama 13 Jam RBS Bungkam Soal Aktor dalam Korupsi Timah

RBS meminta wartawan bertanya ke penyidik soal materi pemeriksaan.

Republika/Bambang Noroyono
Robert Bonosusatya usai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Robert Bonosusatyo (RBS) menolak untuk menjawab soal keterlibatannya dengan perkara korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seusai diperiksa selama 13 jam oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus - Kejakgung), Senin (1/4/2024) Robert meminta para pewarta untuk menanyakan perihal tudingan terhadapnya itu kepada tim penyidik.

Baca Juga


“Tanyakan kepada penyidik ya. Tolong ya,” kata Robert seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Kejakgung, di Jakarta, Senin (1/4/2024).
 
Robert hanya menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi atas penyidikan korupsi timah. “Saya diperiksa dari jam sembilan pagi sudah ada di sini (ruang pemeriksaan),” ujar Robert.
 
Namun, dia tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan soal materi yang terkait dengan tuduhan terhadapnya. Ketika ditanya, apakah Robert memang menjadi individu yang mendirikan perusahaan-perusahaan, dan mendanai penambangan timah ilegal di Bangka Belitung? Robert tak menjawab.
 
Pun pertanyaan terkait dengan apakah Robert yang selama ini disebut-sebut terkait dengan PT Rafined Bangka Tin (RBT), Robert tetap bungkam. Termasuk soal apakah Robert selama ini disebut-sebut mejadikan tersangka Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT RBT dalam melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk menambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Tanyakan ke penyidik saja ya,” kata Robert. 
 
Robert diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Nama Robert muncul ke permukaan dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
 
Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejakgung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni, pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). 
 
Kemudian suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu menduga tersangka Harvey, dan Helena sebetulnya kaki tangan dari RBS. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, RBS ditengarai sosok mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat di kepolisian, maupun di pemerintahan. 
 
Boyamin menduga RBS dalam kasus timah ini adalah pihak yang mendirikan, serta mendanai perusahaan-perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” kata Boyamin. 
 
Boyamin juga menengarai RBS memerintahkan tersangka Harvey, serta Helena, untuk memutihkan uang hasil dari tindak pidana kejahatan tambang tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial untuk masyarakat atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” begitu ujar Boyamin. MAKI, kata Boyamin, mendesak Jampidsus-Kejakgung menetapkan Robert sebagai tersangka. 
 
“Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Boyamin.
 
Selain Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. 
 
Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, dan pengusaha timah. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler